Unknown
PAJAK
Secara hukum Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal ( berdasarkan undang-undang ), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum ( misalnya denda atau kurungan penjara ) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Secara Ekonomi Pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ( dunia usaha ) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa memberi balas jasa langsung.
Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat mempengaruhi pola laku produksi atau konsumsi.
KLASIFIKASI PAJAK
A.    Pajak Objektif
Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai ( PPN )
B.     Pajak Subjektif
Adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar.
C.     Pajak Langsung
Adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak penghasilan ( PPh ) serta pajak bumi dan bangunan ( PBB )
D.    Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain Misalnya : pajak penjualan ( PPn atau PPnBM )
TARIF PAJAK
Tarif pajak di bagi menjadi 2 yaitu :
a. Pajak Nomianal
Adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu. Misalnya bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka cukup ditulis T=50
b. Pajak Persentase
Adalah pajak yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Pajak persentase dapat dibedakan menjadi :
  1. Pajak Proporsional, tarif presentasenya tetap.
  2. Pajak Progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.
  3. Pajak Regresif, tarif pajak makin rendah pada saat penghasilan meningkat.



0 Responses

Posting Komentar


widgets