Unknown
         Memurut UU RI no.2 tahun 1992
        Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Jenis risiko & ketidakpastian
         Jenis risiko :
        Risiko pribadi (personal risk)
        Risiko harta (property risk)
        Risiko tanggung gugat (liability risk)
         Ketidakpastian :
        Ketidakpastian ekonomis
        Ketidakpastian berkaitan dengan alam
        Ketidakpastian yang manusiawi
Cara menanggung risiko
         Menghindari risiko (risk avoidance)
         Mengurangi risiko (risk reduction)
         Menahan risiko (risk retention)
         Membagi risiko (risk sharing)
         Mentransfer risiko (risk transfer)
Risiko yang dapat diasuransikan
         Dapat dinilai dengan uang
         Serupa dan dalam jumlah yang memadai
         Harus bersifat murni
         Terjadi kebetulan / tidak direncanakan
         Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
         Premi asuransi harus wajar
         Pihak yang mengasuransikan harus pihak yang memiliki (insurable interest)
Prinsip Asuransi
         Insurable interest (kepentingan terhadap objek)
         Ulmost good faith (itikad baik)
         Indemnity (kembali pada posisi semula)
         Proximate cause (sebab akibat yang berantai)
         Subrogation
        Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian
         Contribution
        Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung


0 Responses

Posting Komentar


widgets