Unknown
BAB I  
PENDAHULUAN 


A.  Latar Belakang 
Perseroan terbatas merupakan subjek hukum yang berhak menjadi 
pemegang hak dan kewajiban, termasuk menjadi pemilik dari suatu benda atau 
harta kekayaan tertentu. Hanya subjek hukum yang merupakan individu 
orang perorangan yang dinilai memiliki kecakapan melakukan perbuatan 
hukum serta mempertahankan haknya di dalam hukum, juga badan hukum yang 
merupakan  artificial person,  yaitu sesuatu yang diciptakan oleh hukum untuk 
memenuhi perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat.
1
Persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan yang ada, menuntut 
perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau 
bahkan berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang 
tepat agar bisa mempertahankan eksistensinya, meningkatkan efisiensi dan 
memperbaiki kinerjanya, yaitu dengan cara restrukturisasi usaha seperti merger 
(penggabungan), konsolidasi (peleburan) dan akuisisi (pengambilalihan). Hal ini  
diatur sebagaimana disebutkan dalam Bab VIII Undang-Undang Perseroan terbatas 
tahun 2007. 
                                                 
1
 Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perseroan 
Terbatas (PT), (Jakarta :  Visimedia, 2009), hlm. 2. 
Universitas Sumatera Utara17 

Berdasarkan asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, 
atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan”.
2
 Merger yang berasal dari akar 
kata kerja ‘to merge’, secara luas dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan 
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang 
telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan 
diri tersebut beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan 
dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir 
karena hukum3
. Konsolidasi yang berasal dari kata ”consolidation”, yang berarti 
”melebur” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih 
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena 
hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status 
badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum4
. Sedangkan 
akuisisi saham atau “shares acquisition” yang berarti “mengambilalih” adalah 
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk 
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas 
Perseroan tersebut.
5

Meskipun berbeda dari segi prosesnya, namun tindakan merger, konsolidasi, 
dan akuisisi perseroan terbatas pada intinya tidak berbeda yaitu tindakan dua atau 
lebih perusahaan untuk merestrukturisasi perusahaan. Oleh karena itu dipakai istilah 
                                                 
2
 Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Banjarmasin : Gramedia Pustaka 
Utama, 2004), hlm. 88. 
3
 Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 
1 angka 9. 
4
 Ibid, Pasal 1 angka 10. 
5
 Ibid, Pasal 1 angka 11. 
Universitas Sumatera Utara18 

merger dan akusisi untuk mengacu pada semua pengertian tersebut. Meskipun 
demikian, antara merger dan akuisisi juga terdapat perbedaan. Jika akuisisi hanya 
berkenaan dengan kepemilikan saham, sedangkan badan usahanya tetap, maka 
berlainan dengan dengan merger, justru berkenaan dengan badan usahanya. Salah satu 
badan usaha tetap berdiri, sedangkan yang lainnya bubar karena bergabung dengan 
badan usaha yang masih ada. Berlainan dengan akuisisi yang masih tetap 
mempertahankan perusahaan yang ada, maka merger justru memperkecil jumlah 
perusahaan, tetapi memperbesar kekuasaan, finansial, dan strategi perusahaan. 
Akuisisi merupakan salah satu dari ketiga penjelasan tentang restrukturisasi 
diatas, yang tengah marak terjadi di Indonesia. 
Menurut Agus Daryanto :  

Akuisisi bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen perseroan terakuisi. 
Perseroan yang lemah manajemen akan sulit berkembang secara operasional 
walaupun mempunyai cukup dana. Perseroan yang demikian ini tidak mampu 
bersaing dengan perusahaan lain terutama yang sejenis dan tidak mustahil 
akan mengalami kehancuran. Salah satu cara menyelamatkannya adalah 
digabungkan dengan kelompok konglomerasi yang berpengalaman, dalam segi 
menajemen dengan menjual sebagian besar sahamnya kepada kelompok 
konglomerasi tersebut.
6
  

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) 
yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan 
Terbatas adalah merupakan tonggak sejarah tentang pengambilalihan (akuisisi). 
Menurut bunyi pasal 1 angka 11 UUPT 2007, dikatakan bahwa : 
                                                 
6
 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia,  (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002), 
hlm. 140. 
Universitas Sumatera Utara19 

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum 
atau orang perorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang 
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. 

Sedangkan definisi yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 tahun 
1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas 
adalah : 
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum 
atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun 
sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya 
pengendalian terhadap perseroan. 

Menurut Felix Oentoeng Soebagjo : 
Perumusan akuisisi perusahaan dalam UUPT 2007 agak berbeda dari UUPT 
1995. Dalam UUPT 1995, akuisisi perusahaan dirumuskan sebagai perbuatan 
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk 
mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat 
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
7
  

Pengaturan tentang pengambilalihan ini, diatur di dalam Pasal 125 UUPT 
2007, yang berbunyi : 
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah 
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi 
Perseroan atau langsung dari pemegang saham. 
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang 
perseorangan. 
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian 
terhadap perseroan tersebut. 
(4) Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, 
Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus 
berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan 
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 89.  
                                                 
7
  Akuisisi Perusahaan Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara Penggabungan, http://mkn-
unsri.blogspot.com/2009/10/akuisisi-perusahaan-tidak-bisa.html, dipublikasikan tanggal 17 Oktober 2009, 
diakses tanggal 4 Februari 2011. 
Universitas Sumatera Utara20 

(5) Dalam hal pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan 
mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan 
pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.  
(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan 
mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing 
menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:  
a.  nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih 
dan perseroan yang akan diambil alih;  
b.  alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih 
dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;  
c.  laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf 
a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih 
dan perseroan yang akan diambil alih;  
d.  tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan 
diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran 
pengambilalihan dilakukan dengan saham;  
e.  jumlah saham yang akan diambil alih; 
f.  kesiapan pendanaan;  
g.  neraca konsolidasi proforma perseroan yang akan mengambil alih 
setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi 
yang berlaku umum di Indonesia;  
h.  cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap 
pengambilalihan;  
i.  cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan 
Komisaris, dan karyawan dari perseroan yang akan diambil alih;  
j.  perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka 
waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham 
kepada Direksi Perseroan;  
k.  rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan 
apabila ada.  
(7) Dalam hal pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang 
saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak 
berlaku.  
(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib 
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih 
tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh 
Perseroan dengan pihak lain. 

Akibat hukum yang timbul ditinjau dari segi hukum korporasi maupun dari 
aspek bisnis, “beralihnya pengendalian” terhadap perseroan dari tangan yang diambil 
alih kepada pihak yang mengambil alih. Perbuatan hukum pengambilalihan tidak 
Universitas Sumatera Utara21 

mengakibatkan perseroan yang diambil alih sahamnya, menjadi bubar atau berakhir. 
Perseroan tersebut tetap eksis dan valid seperti sedia kala. Hanya pemegang sahamnya 
yang beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih. Akibat 
hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak 
yang mengambil alih.
8

Adapun keuntungan/manfaat dari pelaksanaan akuisisi ini, menurut Ahmad 
Ramli, antara lain : 
a.  kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat; 
b.  pengaruh persaingan dapat dikurangi; 
c.  kedudukan atau keuangan perseroan bertambah kuat; 
d.  arus barang (flow of goods) ke pasaran terjamin; 
e.  perseroan yang merugi menjadi stabil kedudukannya; 
f.  kualitas/mutu barang dapat ditingkatkan.
9


Namun demikian, dalam era globalisasi saat ini sering terjadi hambatan-
hambatan yang mengakibatkan proses akuisisi menjadi terkendala, di antaranya 
adalah mahalnya biaya untuk melaksanakan akuisisi, perusahaan target memiliki 
kesesuaian strategi yang rendah dengan perusahaan pengambilalih dan pihak 
pengambilalih tidak mengkomunikasikan perencanaan dan pengharapan mereka 
terhadap karyawan perusahaan target sehingga terjadi kegelisahaan diantara 
karyawan. Hal ini dikarenakan untuk membentuk suatu perusahaan yang profitable di 
pasar adalah sangat kompetitif.  
Perseroan pengakuisisi biasanya adalah perseroan besar yang bermodal kuat, 
mempunyai operasi bisnis yang luas, manajemen yang teratur, berdaya saing kuat dan 
                                                 
8
 M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm. 509. 
9
 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Op.Cit., hlm. 140. 
Universitas Sumatera Utara22 

berkelompok dalam konglomerasi. Sementara itu perseroan yang diakuisisi adalah 
perseroan yang relatif lebih kecil, sulit berkembang dan atau tidak mampu bersaing. 
Kondisi seperti ini menyebabkan perseroan yang diakuisisi selalu menggunakan 
pertimbangan lebih baik diakuisisi daripada kesulitan operasional, sehingga 
memperoleh pengalaman baru dari segi manajemen karena berada dalam kelompok 
konglomerasi yang berpengalaman. Bagi perseroan pengakuisisi tindakan ini 
merupakan upaya pembentukan konglomerasi baru yang lebih besar dan kuat, 
sehingga kadang kala cenderung menimbulkan posisi dominan yang menciptakan 
kelompok monopoli atau persaingan tidak sehat, yang bertentangan dengan undang-
undang. 
Untuk dapat memastikan ada atau tidaknya unsur monopoli yang dilarang, 
haruslah diperhatikan faktor-faktor utamanya, antara lain : 
1.  berapa banyak pelaku pasar untuk produk yang bersangkutan. 
2.  berapa besar pangsa pasar yang dikuasainya.
10

Guna mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat agar terhindar dari 
perbuatan monopoli, diperlukan adanya solusi hukum yang secara tegas diatur oleh 
undang-undang. 
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dilakukan penelitian dengan 
judul “Tinjauan Yuridis Atas Akuisisi Perusahaan Setelah Berlakunya Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. 

                                                 
10
 Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002),  hlm. 106. 
Universitas Sumatera Utara23 

B.  Permasalahan 
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan 
beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah sebagai berikut : 
1.  Bagaimana pengaturan akuisisi perusahaan berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? 
2.  Apakah hambatan-hambatan hukum yang timbul dalam akuisisi perusahaan ? 
3.  Bagaimana solusi hukum dalam akuisisi perusahaan agar terhindar dari 
perbuatan monopoli ? 

C.  Tujuan Penelitian 
Mengacu pada judul dan permasalahan dalam penelitian ini maka dapat 
dikemukakan bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah 
sebagai berikut : 
1.  Untuk mengetahui bagaimana pengaturan akuisisi perusahaan berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
2.  Untuk mengetahui hambatan-hambatan hukum yang timbul dalam akuisisi 
perusahaan. 
3.  Untuk mengetahui bagaimana solusi hukum dalam akuisisi perusahaan agar 
terhindar dari perbuatan monopoli. 



Universitas Sumatera Utara24 

D.  Manfaat Penelitian 
Adapun manfaat yang didapat dari hasil penelitian ini adalah sebagai 
berikut: 
1.  Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan bagi 
perkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya di bidang Hukum Perusahaan 
serta menambah khasanah perpustakaan. 
2.  Secara praktis, hasil penelitian ini dapat sebagai bahan pegangan dan rujukan pada 
masyarakat khususnya dalam hal akuisisi perusahaan. Selain itu juga dapat 
memberi masukan bagi para notaris, akademisi, pengacara, mahasiswa dan para 
praktisi hukum. 

E.  Keaslian Penelitian 
Berdasarkan penelitian dan penelusuran yang telah dilakukan, baik terhadap 
hasil-hasil penelitian yang sudah ada maupun yang sedang dilakukan, baik di 
Magister Ilmu Hukum maupun di Magister Kenotariatan Universitas Sumatera 
Utara, belum ada penelitian yang menyangkut masalah  “TINJAUAN YURIDIS 
ATAS AKUISISI PERUSAHAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN 
TERBATAS”. Dengan demikian penelitian ini adalah asli sehingga dapat 
dipertanggungjawabkan kemurniannya karena belum ada yang melakukan penelitian 
yang sama. 

Universitas Sumatera Utara25 

F.  Kerangka Teori dan Konsepsi 
1.  Kerangka Teori 
“Perkembangan ilmu hukum, selain bergantung pada metodologi, aktifitas 
penelitian dan imajinasi sosial sangat ditentukan oleh teori”.
11
 Teori berfungsi untuk 
menerangkan atau menjelaskan mengapa gejala spesifik atau proses tertentu terjadi 
dan suatu teori harus diuji dengan menghadapkannya pada fakta-fakta yang dapat 
menunjukkan ketidakbenaran.
12
 Sedangkan Kerangka teori adalah kerangka pemikiran 
atau butir-butir pendapat, teori, tesis mengenai suatu kasus atau permasalahan yang 
menjadi dasar perbandingan, pegangan teoritis.
13
  
Kerangka teori yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kerangka 
pemikiran atau butir-butir pendapat, teori, tesis, dari para penulis ilmu hukum di 
bidang hukum perusahaan, yang menjadi bahan perbandingan, pegangan teoritis, yang 
mungkin disetujui atau tidak disetujui, yang merupakan masukan bagi penulisan tesis 
ini. 
Dalam penelitian ini, teori hukum yang digunakan adalah teori keadilan.  
Aristoteles membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” 
atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan 
jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat, 
dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan di hadapan hukum (equality 
before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan 
fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat 
para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, 
sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu 
sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik 
                                                 
11
 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , (Jakarta : UI Press, 1986),  hlm. 6. 
12
 J.J.J. M.Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Penyunting : M. Hisyam, (Jakarta : 
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1996), hlm. 203.  
13
  M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung : Mandar Maju, 1994), hlm. 80. 
Universitas Sumatera Utara26 

dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur 
hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk 
memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan 
pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus 
diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
14


Menurut Gustav Radbruch,
15
 nilai keadilan adalah materi yang harus menjadi 
isi aturan hukum. Sedangkan aturan hukum adalah bentuk yang harus melindungi nilai 
keadilan. 
Keadilan merupakan fokus utama dari setiap sistem hukum dan keadilan tidak 
dapat begitu saja dikorbankan, seperti pendapat Jhon Rawls yang dikutip oleh Munir 
Fuady sebagai berikut: 
Nilai keadilan tidak boleh ditawar-tawar dan harus diwujudkan ke dalam 
masyarakat tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Suatu 
ketidakadilan hanya dapat dibenarkan jika hal tersebut diperlukan untuk 
menghindari ketidakadilan yang lebih besar. Karena merupakan kebajikan 
yang terpenting dalam kehidupan manusia, maka terhadap kebenaran dan 
keadilan tidak ada kata kompromi.
16


Prinsip keadilan menurut Jhon Rawls dapat dirinci sebagai berikut : 
1.  Terpenuhinya hak yang sama terhadap kebebasan dasar (equal liberties) 
2.  Perbedaan ekonomi dan sosial harus diatur sehingga akan terjadi kondisi yang 
positif yaitu: 
a.  Terciptanya keuntungan maksimum yang  reasonable  untuk setiap orang 
termasuk bagi pihak yang lemah (maximum minimorium) 
b.  Terciptanya kesempatan bagi semua orang  

                                                 
14
  Teori Hukum, http://tubiwityu.typepad.com/blog/2010/02/teori-hukum.html, diakses tanggal 23 
Juli 2010 
15
 Bernard L. Tanya  et.al.,  Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), 
(Yogyakarta : Genta Publishing, 2010), hlm.129. 
16
  Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2007), hlm. 94. 
Universitas Sumatera Utara27 

Menurut Rawls, keadilan akan didapatkan jika dilakukan maksimum 
penggunaan barang secara merata dengan memperhatikan kepribadian masing-masing 
(justice as fairness).
17

Apabila dikaitkan dengan pengambilalihan perusahaan, yang menjadi pokok 
permasalahan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut. 
Dalam akuisisi perusahaan tidak ada perusahaan yang meleburkan 
diri/membubarkan diri, tetapi dua-duanya tetap  exist, sungguhpun perusahaan yang 
satu menguasai perusahaan yang lain. Dalam perkembangannya ternyata akuisisi itu 
sendiri beranekaragam, dan dapat dipilah-pilah mengikuti kriteria yang dipakai, 
kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
18

1.  Jenis usaha 
Apabila dilihat dari segi jenis usaha perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam 
transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat digolong-golongkan sebagai berikut: 
a.  Akuisisi horizontal 
Dalam hal ini perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing 
yang memproduksi produk yang sama, atau yang memiliki teritorial 
pemasaran yang sama. Jelas bahwa tujuan dari akuisisi ini adalah untuk 
memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing. 


                                                 
17
  Ibid. 
18
 Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, (Bandung : Citra Aditya 
Bakti, 2002), hlm. 205-211. 
Universitas Sumatera Utara28 

b.  Akuisisi vertikal 
Akuisisi vertikal dimaksudkan sebagai akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap 
perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu 
perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir. 
c.  Akuisisi konglomerat 
Yang dimaksudkan adalah akuisisi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak 
terkait baik secara horisontal maupun secara vertikal. 
2.  Lokalisasi 
Jika dilihat dari segi lokalisasi antara perusahaan pengakuisisi dengan perusahaan 
target, maka akuisisi dapat dikategorikan sebagai berikut : 
a.  Akuisisi eksternal 
Akuisisi eksternal merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih 
perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup 
yang sama. 
b.  Akuisisi internal 
Kebalikan dari akuisisi eksternal, maka pada akuisisi internal, perusahaan-
perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.  
Di Indonesia, akuisisi internal ini banyak terjadi, yakni lewat pembiayaan 
pasar modal. Dalam hal ini sering dilakukan dengan penerbitan right issue.  
Terhadap akuisisi jenis ini, sangat potensial untuk dilanggar prinsip-prinsip 
keadilan, karena : 
Universitas Sumatera Utara29 

i.  Kemungkinan harga saham perusahaan target di atas harga yang wajar, 
berhubung pemilik mayoritas dari pengakuisisi dan perusahaan target 
adalah sama. 
ii.  Pihak penjual tidak banyak kehilangan sahamnya berhubung 
kedudukannya juga sebagai pemegang saham pada perusahaan 
pengakuisisi. 
3.  Objek akuisisi 
Apabila dilihat dari segi objek dari transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat 
diklasifikasikan sebagai berikut: 
(a) Akuisisi saham 
Dalam hal ini, yang diakuisisi/dibeli adalah sahamnya perusahaan target. Baik 
dibayar dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan 
pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, 
maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51% (simple 
majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi 
memegang saham minimal 51%. Sebab, jika kurang dari persentase tersebut, 
perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli 
saham biasa saja. 
(b) Akuisisi asset 
Terhadap akuisisi aset ini, maka yang diakuisisi adalah aset perusahaan target 
dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban 
perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai contra prestasi dari akuisisi 
Universitas Sumatera Utara30 

aset, diberikanlah kepada pemegang saham perusahaan target cash untuk harga 
pembelian, atau saham perusahaan pengakuisisi atau saham perusahaan 
lainnya. 
(c) Akuisisi kombinasi 
Dalam hal ini, dilakukan kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset. 
Misalnya dapat dilakukan akuisisi 50% saham plus 50% aset dari perusahaan 
target. Demikian juga dengan kontra prestasinya, dapat saja sebagian dibayar 
dengan cash, dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengakuisisi atau 
saham perusahaan lain. 
(d) Akuisisi bertahap 
Pada akuisisi bertahap ini, akuisisi tidak dilaksanakan sekaligus. Misalnya jika 
perusahaan target menerbitkan  convertible bonds, sementara perusahaan 
pengakuisisi menjadi pembelinya. Maka dalam hal ini, tahap pertama 
perusahaan pengakuisisi memberikan dana ke perusahaan target lewat 
pembelian bonds. Tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika 
kinerja perusahaan target semakin baik. Dengan demikian, hak opsi ada pada 
pemilik  convertible bonds, yang dalam hal ini merupakan perusahaan 
pengakuisisi. 
4.  Motivasi akuisisi 
Jika dilihat dari segi motivasi mengapa akuisisi dilakukan, maka akuisisi dapat 
dibeda-bedakan sebagai berikut: 
(a) Akuisisi strategis 
Universitas Sumatera Utara31 

Pada akuisisi strategis, latar belakang yang menyebabkan mengapa akuisisi 
dilakukan adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab, 
dengan akuisisi, diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi 
risiko (karena diversifikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan 
efisiensi, dan sebagainya. 
(b) Akuisisi finansial 
Akuisisi finansial adalah akuisisi yang dilakukan untuk mendapatkan 
keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya. Akuisisi 
ini bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian 
saham/aset yang murah tetapi dengan pendapatan (income) perusahaan target 
yang tinggi. 
5.  Divestitur 
Pengkategorian akuisisi dapat juga dilihat dari segi divestitur, yakni dengan 
melihat peralihan aset/saham/manajemen dari perusahaan target kepada 
perusahaan pengakuisisi. Untuk itu, akuisisi dapat diklasifikasikan kepada  take 
over,  freezeouts,  squeezeouts,  Management Buy Outs,  Leveraged Buy Outs, 
inbreng saham atau share swap. 
  Mengenai syarat pengambilalihan, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) UUPT, 
perbuatan hukum pengambilaihan, wajib memperhatikan kepentingan: 
1.  Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, 
2.  Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, dan 
3.  Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 
Universitas Sumatera Utara32 

Pada prinsipnya menurut Penjelasan Pasal 126 ayat (1), pengambilalihan: 
1)  Tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentigan pihak-pihak tertentu, 
2)  Pengambilalihan harus juga “dicegah” dari kemungkinan terjadinya “monopoli” 
atau “monopsoni” dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat
19
Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, rencana pengambilalihan 
dituangkan dalam rancangan pengambilalihan yang disusun oleh direksi 
perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat 
sekurang-kurangnya nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih, 
alasan, serta penjelasan direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan dan 
atas cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih. Pengambilalihan 
tersebut dilakukan dengan persetujuan RUPS masing-masing atas rancangan 
pengambilalihan yang diajukan oleh direksi masing-masing perseroan. 
Jika pengambilalihan dilakukan orang perseorangan, rencana 
pengambilalihan dituangkan dalam rancangan pengambilalihan yang disusun oleh 
direksi perseroan yang akan diambilalih dan orang perseorangan yang akan 
mengambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya nama perseroan yang akan 
diambil alih, orang perseorangan yang akan mengambil alih, alasan, serta 
penjelasan direksi perseroan yang akan diambil alih mengenai persyaratan dan tata 
cara pengambilalihan saham. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS 
perseroan yang akan diambil alih atas rancangan yang diajukan direksi perseroan 
yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih. 
                                                 
19
 Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Op.Cit., hlm. 510. 
Universitas Sumatera Utara33 

Ketentuan mengenai pengambilalihan seperti tersebut di atas tidak 
membatasi badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham 
perseroan lain. 
Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah 
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi 
perseroan atau langsung dari pemegang saham yang mengakibatkan 
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Pengambilalihan dapat 
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan 
dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi, sebelum melakukan 
perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang 
memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan 
keputusan RUPS. Namun, jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, pihak yang 
akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengambilalihan 
kepada direksi perseroan yang akan diambil alih. 

2.  Kerangka Konsepsi 
Konsepsi diartikan sebagai kata yang menyatukan abstraksi yang 
digeneralisasikan dari hal-hal yang khusus yang disebut definisi operasional, kerangka 
konsepsi pada hakikatnya merupakan suatu pengarah atau pedoman yang lebih konkrit 
dari kerangka teoritis yang sering kali bersifat abstrak, sehingga diperlukan definisi-
definisi operasional yang menjadi pegangan konkrit dalam proses penelitian.
20

                                                 
20
 Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2007), 
hlm. 133. 
Universitas Sumatera Utara34 

Untuk membangun konsep dalam pengkajian ilmu hukum pada dasarnya 
merupakan kegiatan untuk mengkonstruksi teori, yang akan digunakan untuk 
menganalisanya dan memahaminya
21
a.  Pengambilalihan 
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau 
orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan 
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
22
  
Pengambilalihan atau akuisisi adalah pembelian saham-saham dari perusahaan, 
baik dengan cara tunai, dengan menyerahkan saham dari perusahaan yang 
membeli, atau dengan menyerahkan jenis-jenis efek lainnnya yang dikeluarkan 
oleh perusahaan yang membeli. Secara yuridis, pembelian saham-saham tersebut 
harus dilakukan transaksinya langsung antara pembeli dengan para pemegang 
saham perusahaan tersebut, bukan dengan direksi perusahaan.
23

b.  Perusahaan 
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang 
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan 
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan 
dan/atau laba.
24

                                                 
21
 Bahder Johan Nasution,  Metode Penelitian Hukum,  (Bandung : CV. Mandar Maju, 2008), 
hlm.108. 
22
 R.I. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”, Bab I, Pasal 1 angka 
11. 
23
 Abdul Rasyid Saliman, et.al. ,Op.Cit, hlm. 114. 
24
 Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, (Jakarta : Djambatan, 2000), hlm. 27. 
Universitas Sumatera Utara35 

Menurut Molengraaff, perusahaan adalah25
 keseluruhan perbuatan yang dilakukan 
secara terus-menerus, bertindak keluar, mendapatkan penghasilan, 
memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian 
perdagangan. 
c.  Perseroan Terbatas 
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan 
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan 
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan 
pelaksanaannya.
26


G. Metode Penelitian 
1.  Spesifikasi Penelitian 
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini, maka sifat penelitian 
yang digunakan adalah deskriptif analitis, maksudnya adalah “menggambarkan semua 
gejala dan fakta yang terjadi dilapangan serta mengaitkan dan menganalisa semua gejala 
dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian dan kemudian 
disesuaikan dengan keadaaan yang terjadi di lapangan”.
27
 Sehingga penelitian ini dapat 
memberikan gambaran tentang akuisisi perusahaan setelah berlakunya UUPT 2007. 
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. 
                                                 
25
 Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 6. 
26
 R.I. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”, Bab I, Pasal 1 angka 
1. 
27
 Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, (Bandung : Tarsito, 1978), hlm. 132. 
Universitas Sumatera Utara36 

2.  Metode Pendekatan 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum 
normative atau  yuridis normatif,  yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum 
sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah 
mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, 
perjanjian serta doktrin (ajaran).
28

Penelitian hukum normatif selalu mengambil isu dari hukum sebagai sistem 
norma yang digunakan untuk memberikan “justifikasi” preskriptif tentang suatu 
peristiwa hukum, sehingga penelitian hukum  normatif menjadikan sistem norma 
sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem 
kaidah atau aturan, sehingga penelitian hukum normatif adalah penelitian yang 
mempunyai objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan 
sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. 
Menurut Ronald Dworkin, penelitian hukum normatif disebut juga sebagai 
penelitian doctrinal (doctrinal research), yaitu suatu penelitian yang menganalisis 
baik hukum yang tertulis dalam buku (law as written in the book), maupun hukum 
yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law is decided by the judge 
through judicial process).
29




                                                 
28
 Mukti Fajar,  etal. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,  (Yogyakarta : Pustaka 
Pelajar, 2010), hlm. 34. 
29
 Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, disampaikan 
pada “Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum pada Majalah Akreditasi”, Medan, tanggal 18 Februari 
2003, hlm. 1. 
Universitas Sumatera Utara37 

3.  Teknik Pengumpulan Data 
Dalam penelitian hukum nofmatif atau kepustakaan, teknik pengumpulan data 
dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum 
primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan non hukum.
30
  
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan  mengumpulkan data sekunder 
yaitu data yang dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan kepustakaan 
yang terdiri dari: 
a.  Bahan Hukum Primer 
Bahan hukum primer adalah hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, 
peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini 
bahan hukum primernya yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang 
Perseroan Terbatas. 
b.  Bahan Hukum Sekunder 
Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai 
bahan hukum primer yang berupa buku, hasil-hasil penelitian dan atau karya 
ilmiah dari kalangan hukum tentang hukum perusahaan. 
c.  Bahan Hukum Tertier 
Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan 
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus 
hukum, ensiklopedia dan sebagainya. 


                                                 
30
 Ibid, hlm. 160. 
Universitas Sumatera Utara38 

4.  Alat Pengumpulan Data 
Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara: 
Studi dokumen, pembahasan mengenai studi dokumen atau bahan pustaka, akan 
mengawali pembicaraan mengenai alat-alat pengumpul data dalam penelitian, karena 
bahan kepustakaan atau bacaan dalam penelitian sangat diperlukan. 
Untuk memperoleh data  sekunder,  perlu dilakukan studi dokumentasi yaitu dengan 
cara mempelajari peraturan-peraturan, teori, buku-buku, hasil penelitian, dan 
dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. 

5.  Analisis Data 
Analisis data merupakan suatu proses mengorganisasikan dan mengurutkan 
data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema 
dan dapat dirumuskan suatu hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.
31
  
Di dalam penelitian hukum normatif, maka analisis data pada hakekatnya berarti 
kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. 
Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum terlulis 
tersebut, untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi. 
Setelah analisis dilakukan, terlebih dahulu diadakan pemeriksaan dan 
evaluasi terhadap semua data yang telah dikumpulkan (primer, sekunder maupun 
tersier), untuk mengetahui validitasnya. Setelah itu keseluruhan data tersebut akan 
                                                 
31
 Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 101. 
Universitas Sumatera Utara39 

disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan 
permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini dengan tujuan untuk memperoleh 
jawaban yang baik pula.
32



                                                 
32
 Bambang Sunggono, Metode Penel i t ian Hukum,  (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002), 
hlm. 106. 
Universitas Sumatera Utara
Unknown
PASAR MODAL
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dosen Pengampu : M. Slamet







Disusun oleh :
Nida Nur Faizah

PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAHRUL ULUM
2012/2013
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “Pasar Modal” pada akhirnya dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
            Makalah ini dibuat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank pada semester II jurusan Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Bahrul Ulum. Makalah ini merupakan hasil gabungan dan rangkuman dari beberapa buku, dan media internet. Dalam makalah ini membahas secara rinci dan detail tentang seluk beluk pasar modal yang ada di Indonesia, mulai dari sejarah terbentuknya pasar modal, mekanisme pasar modal, produk pasar modal sampai sanksi pelanggaran di pasar modal. Baik pasar modal konvensional maupun pasar modal syariah yang tengah digandrungi masyarakat dewasa ini.
            Semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat khususnya bagi pembuatan makalah sejenis. Kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan untuk penulisan makalah selanjutnya.

                              Jombang, 12 Mei 2013


Penulis            









DAFTAR ISI

Kata pengantar................................................................................................................ 2
Daftar isi......................................................................................................................... 3
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang.......................................................................................................... 4
1.2  Rumusan masalah..................................................................................................... 5
1.3  Tujuan....................................................................................................................... 5
Bab II Pembahasan
2.1       Pengertian Pasar Modal...................................................................................... 6
2.2       Sejarah Pasar Modal Indonesia........................................................................... 7
2.3       Pelaku Pasar Modal............................................................................................ 11
2.4       Mekanisme Pasar Modal..................................................................................... 17
2.5       Fungsi dan Manfaat Pasar Modal....................................................................... 28
2.6       Produk Pasar Modal........................................................................................... 30
2.7       Sanksi Pelanggaran di Pasar Modal.................................................................... 37
2.8       Pasar Modal Syariah........................................................................................... 38
Bab III Penutup
3.1       Simpulan............................................................................................................. 57
3.2       Saran................................................................................................................... 58
Daftar pustaka................................................................................................................ 59






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi dan instrumen pasa modal lainnya.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, rights issue, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Karena pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka panjang, memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai pertemuan pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dana yang ada di pasar modal merupakan dana-dana yang dapat dikatakan sebagai dana murah. Dana tersebut  menjadi murah, karena pemilik modal dalam sebuah aktivitas pasar modal dalam menyalurkan dana dengan menukarkan sebagian dana yang dimiliki dengan sejumlah saham. Jadi dengan membeli saham tersebut, si pemilik modal (investor) tidak mengenakan bunga terhadap modal yang diberikan kepada issuer/emiten. Dengan kata lain investor menjadi pemegang saham (pemilik dari perusahaan). Sebagai pemilik berarti investor menyetorkan dana yang sebanding dengan jumlah kepemilikan sahamnya. Karena sifatnya setoran modal, dengan demikian bagi perusahaan tersebut menjadi sangat murah, sebab tidak ada kewajiban mengembalikan dana yang telah disetor. Begitu juga dengan pengembalian dalam bentuk bunga, sama sekali tidak ada. Jadi dana yang diperoleh dari investor itu benar-benar murah, dan bisa optimal dikembangkan untuk menjalankan operasional perusahaan. Pengembalian kepada pemegang saham nantinya dalam bentuk dividen, atau meningkatknya harga saham atau yang biasa disebut dengan capital gain (selisih harga beli dengan harga jual).
Indonesia merupakan negara Islam terbesar didunia, namun dalam hal ekonomi masih belum banyak masyarakatnya yang melirik pasar modal syariah. Yang pelaksanaannya berbasis islam serta transparansi yang jelas. Hal ini mungkin dikarenakan belum adanya UU yang benar-benar mengatur adanya pasar modal syariah ini, jadi masyarakat masih merasa takut untuk berinvestasi disini, serta kurangnya informasi tentang pasar modal syariah juga membuat masyarakat buta tentangnya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas maka dapat ditentukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
a.       Apakah yang dimaksud dengan pasar modal ?
b.      Bagaimanakah terbentuknya pasar modal indonesia ?
c.       Siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pasar modal ?
d.      Bagaimanakah mekanisme pasar modal ?
e.       Apakah fungsi dan manfaat pasar modal ?
f.       Apa produk pasar modal ?
g.      Apa sanksi pelanggaran di pasar modal ?
h.      Apa yang dimaksud pasar modal syariah dan bagaimana mekanismenya?

1.3  TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka ditentukan tujuan dari makalah ini yaitu :
a.       Mengetahui yang dimaksud dengan pasar modal.
b.      Mengetahui terbentuknya pasar modal indonesia.
c.       Mengetahui pihak-pihak yang menjadi pelaku dalam pasar modal.
d.      Mengetahui mekanisme pasar modal.
e.       Mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal.
f.       Mengetahui produk pasar modal.
g.      Mengetahui sanksi pelanggaran di pasar modal.
h.      Mengetahui yang dimaksud dengan pasar modal syariah dan mekanismenya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif  bagi para investor selain alternatif  investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.       
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Menurut Tjipto Darmaji yaitu pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
Menurut Munir Fuady adalah suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.   


2.2  Terbentuknya Pasar Modal Indonesia
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia 1mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah lebih dari Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
1)      Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek. Pakdes 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
ü Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
ü Diperkenalkan Bursa Paralel.
ü Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
ü Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
ü Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
ü Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
ü Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

2)      Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
3)      Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham). Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek : BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

2.3  Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.    BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.     Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.    Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)   Bursa efek
2)   Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)   Reksa dana
4)   Perusahaan efek dan perorangan
c.     Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)        Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)        Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)        Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.    Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.    Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Penjamin emisi (underwriter) adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)        Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)        Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)        Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.    Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)   Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)   Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.    Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.   Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.    Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantara perdagangan efek atau perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
v  Memberikan informasi tentang emiten
v  Melakukan penjualan efek kepada investor

Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) berfungsi sebagai:
v  Pedagang dalam jual beli efek
v  Sebagai perantara dalam jual beli efek
f.     Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3.    Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.       Wali Amanat (Trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
Tugas wali amanat antara lain:
1)   Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2)   Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)   Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)   Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)   Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6)   Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)   Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)   Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
9)   Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
10)              Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
b.      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya. Penanggung (guarantor) adalah lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c.       Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4.    Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.     Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.    Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b.    Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.     Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga (securities company) mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.      Sebagai pedagang efek
2.      Penjamin emisi
3.      Perantara perdagangan efek
4.      Pengelola dana
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Perusahaan pengelola dana (investment company) merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
d.    Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten. Kantor administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai berikut :
1.    Membantu emiten dalam rangka emisi
2.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.    Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan
e.     Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

Dan yang tidak kalah penting diantara pelaku-pelaku di pasar modal adalah, investor.
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
v  Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
v  Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
v  Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

2.4  Mekanisme Pasar Modal
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan dapat membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
v  Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin).
v  Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
v  Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
v  Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
        Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
1.      Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2.      Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
3.      Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
4.      Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
5.      Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.

       Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.

        Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.

        Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut. Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.
1.      Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
2.      Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
3.      Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a)      Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b)     Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
14.00 – 16.00 WIB

Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.
Harga
Fraksi
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5.000
Rp 50
Rp 500

- Auto Rejection
1.    Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a.       Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b.      Menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
2.    JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a.       Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
b.      Harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
c.       Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
d.      Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3.    Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4.    Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.

Setelah menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham,  maka jika terjadi suatu transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI. Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, rights issue diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, rights issue dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.

Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Reguler
T+3
Netting + Offsetting
Pasar Tunai
T+0
Netting + Offsetting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade

Rights issue
Rights issue hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Tunai
T+0
Netting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade


2.5.2        Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.       Papan Utama
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5.
Jumlah saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

b.      Papan Pengembagan
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
4.
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
5.
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·         Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·         Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
6.
Jumalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commiment).

Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.       Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.      BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.       Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.      Emiten membayar biaya pencatatan;
e.       BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.       Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

1.      Persyaratan Pencatatan Saham
a.       Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c.       Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.      Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e.       Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.

2.      Pengertian Beroperasi
a.       Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
§  Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
§  Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
§  Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
§  Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b.      Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c.       Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d.      Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e.       Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3.      Persyaratan Pencatatan Obligasi
a.       Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.       Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.      Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.       Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g.      Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4.      Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a.       Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.       Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.      Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.       Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

5.      Persyaratan Pencatatan Waran
f.       Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
g.      Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
h.      Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
i.        Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
j.        Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
k.      Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·      Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·      Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
l.        Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
m.    Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6.      Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.

2.6      Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
2.5.1 Fungsi  Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1.        Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.        Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.        Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.      Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan  dikenakanpajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.      Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

2.5.2    Manfaat Pasar Modal
2.5.2.1      Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.      Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
2.      Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
3.      Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
4.      Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
5.      Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.
2.5.2.2    Bagi investor
Sementara bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1)      Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
2)      Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
3)      Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

2.7      Produk – Produk Pasar Modal
v  Saham
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara sederhana saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik. Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.

v  Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.  
Jenis Obligasi
1.      Dilihat dari sisi penerbit :
a. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b.  Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.  Municipal Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2.      Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a.       Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.      Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c.       Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.      Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3.      Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a.       Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.      Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.       Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.      Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor  yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4.      Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya :
a.       Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
ü  Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
ü  Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
ü  Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b.      Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5.      Dilihat dari segi nilai nominal
a.       Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.      Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6.        Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a.        Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b.        Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§  Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§  Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
1.    Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
2.    Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
3.    Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4.    Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

v  Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.

v  Reksadana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

v  Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.

v  Rights issue
Rights issue  merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights issues ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
1.    Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights issues).
2.    Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
3.    Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
4.    Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
5.    Harga. Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
6.    Cum dan Ex-date. Rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights issues). Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak membeli saham (ex-rights issues), dan hak atas rights issues menjadi milik penjual.
7.    Bentuk lain rights issue:
ü  Saham bonus, saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
ü  Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
ü  Stock split, memecah jumlah saham yang berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
ü  Waran: suatu hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.

v  Waran ( Warrant )
Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO)  ataupun penawaran umum terbatas (rights issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.


2.8      Sanksi pelanggaran di pasar modal
Sanksi Administratif  Berupa Denda
1.        Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
·         Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
·         Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
·         Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
·         Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.        Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.        Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.        Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
5.        Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.        Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.        Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

3.8  Pasar  Modal Syariah

3.8.1 Sejarah Singkat Industri Syariah

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
            Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.

Dalil-dalil tentang pasar modal :

 وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا {7}

Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (alfurqan :7)

وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}

Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat.  (alfurqan : 20)

3.8.2        Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

3.8.3        Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a.       Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c.       Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga  saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e.       Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis

3.8.4        Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.       Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.       Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a.    mengatur penerapan prinsip syariah
b.   menyusun standar akuntansi
c.    mengembangkan profesi pelaku pasar
d.   sosialisasi prinsip syariah
e.    mengembangkan produk
f.    menciptakan produk baru
g.   meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

3.8.5        Produk Pasar Modal Syariah
1)      Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.       Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.      Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)    kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§  perjudian dan permainan yang tergolong judi;
§  perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§  perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
§  bank berbasis bunga;
§  perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
§  jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
§  memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
§  melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
b)   rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
c)   rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

Instrumen Saham Syariah
Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah:
1.      Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2.      Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.      Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4.      Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau harta hasil penjualan efek.
5.      Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.      Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks)
2.      Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan.
3.      Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1.      Preferred Stock (saham istimewa)
Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a.      Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b.      Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2.      Forward Contract Forward contract
Diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3.      Option merupakan hak
Yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).

Ayat Al-qur’an yang menyangkut dengan hubungan saham Syariah
  • (QS. Al-Bagarah : 275)
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}

Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-baqarah : 275)
  • Ayat al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. Al-Maidah (5);1 tentang perintah bagi umat Islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian;
اأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَايُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَايُرِيدُ {1}

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (Al-maidah : 1)
  • QS. An-Nisa (4);29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang batil. Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {29}
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)

2)      Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.    aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.    nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c.    jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.   aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.    kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
Tujuan penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
a) memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
b) mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
c) menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
d) diversifikasi basis investor;
e) mengembangkan alternatif instrumen investasi;
f) mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
g) memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.

Kelebihan Berinfestasi Dalam Sukuk Negara, khususnya Untuk Struktur Ijarah
a) Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
b) Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan dengan jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
c) Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
d) Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
e) Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
f) Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah

Sukuk Ijaroh
            Istilah Al ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti) sedangkan menurut pengertian syara, Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti :
a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobiluntuk dikendarai,
b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangun­an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll
c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll.
            Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
            Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain pada Surah :
1.      Az-Zuhruf ayat 32,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمُت رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجَمْعَوُنَ {32}

Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
2.      Surah Al-Baqarah ayat 233,
* وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}

Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
3.    Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27.
 قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ {26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَىَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَآأُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّالِحِينَ {27}

Artinya :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (26) Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (27)

            Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang professional.
            Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan pertukaran dari asset yang disepakati bersama (Handbook of Islamic Banking,2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarah yaitu sewa menyewa (leasing) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
            Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh bertentangan dengan syariah seperti :
a)  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram;
d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001).
            Selain itu, keuntungan yang akan dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasil usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri. Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbit sukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecil dinyatakan tidak sah.
               Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan.
Pertama,adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana Firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurna manfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akad dapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafi menambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalam keadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidak dapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimiliki penerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakan binatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakan binatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariah karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini. Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan. Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.
               Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarah adalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yang ditentukan oleh kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risiko yang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa serta biaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah di pasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk surat berharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.
               Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia seperti sukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll.

3)      Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.  Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·            Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
·            Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
·            Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
·            Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.


  Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1.      Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2.      Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3.      Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.

3.8.6        Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006),  dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a.       Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah
b.      Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c.       Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif  bagi para investor selain alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 dan Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
§  Investor
§  Lembaga Penunjang
§  Penjamin emisi (underwriter).
§  Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
§  Perdagangan efek (dealer)
§  Penanggung (guarantor)
§  Wali amanat (trustee)
§  Perusahaan surat berharga (securities company)
§  Perusahaan pengelola dana (investment company)
§  Kantor administrasi efek.
Produk – Produk Pasar Modal, Saham, Obligasi, Derivatif, Rights issue Issue, Waran ( Warrant ).
Sanksi Yang Terjadi Di Pasar Modal, yaitu Sanksi Administratif  Berupa Denda.
Berkembangnya dunia ekonomi memacu munculnya pasar modal syariah, hal ini sesuai dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merupakan negara Islam terbesar didunia. Namun, minat masyarakat belum terlalu besar untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Hal ini dikarenakan banyak faktor, diantaranya adalah minimnya informasi pada publik tentang pasar modal syariah serta mekanisme yang ada didalamnya. Padahal, prospek pasar modal syariah lebih cemerlang dibanding pasar modal konvensional.

3.2  Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, serta menambah wawasan baru tentang dunia ekonomi khususnya pasar modal konvensional serta pasar modal syariah. Penulis tidak menutupi kalau masih banyak kekurangan dalam makalah ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun akan diterima demi keberlangsungan yang lebih baik lagi dimasa mendatang untuk makalah ini.













DAFTAR PUSTAKA

Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis.
Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra.
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal. Surabaya : Rineka Cipta
Kasmir. 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo                       Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal. Jakarta: Alfabeta

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat




widgets