PAJAK
Secara hukum Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib
kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal ( berdasarkan undang-undang
), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum ( misalnya denda atau kurungan
penjara ) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Secara Ekonomi Pajak didefinisikan sebagai pemindahan
sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ( dunia usaha ) ke
sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa memberi balas jasa
langsung.
Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi
oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat mempengaruhi pola laku produksi
atau konsumsi.
KLASIFIKASI PAJAK
A.
Pajak Objektif
Adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas
ekonomi para wajib pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai ( PPN )
B.
Pajak Subjektif
Adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan
wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya
makin besar.
C.
Pajak Langsung
Adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser
kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak penghasilan ( PPh ) serta pajak bumi dan bangunan ( PBB )
D.
Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada
wajib pajak yang lain Misalnya : pajak penjualan ( PPn atau PPnBM )
TARIF PAJAK
Tarif pajak di bagi menjadi 2 yaitu :
a. Pajak Nomianal
Adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah
nilai nominal tertentu. Misalnya bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka cukup ditulis
T=50
b. Pajak Persentase
Adalah pajak yang ditetapkan berdasarkan persentase
tertentu dari dasar pengenaan pajak. Pajak persentase dapat dibedakan menjadi :
- Pajak
Proporsional, tarif presentasenya tetap.
- Pajak
Progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin
tinggi.
- Pajak
Regresif, tarif pajak makin rendah pada saat penghasilan meningkat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar