Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan
Unknown
MAKALAH
Kontrak dalam Islam

1.      Latar Belakang
Salah satu fakta mencolok terkait dengan munculnya perbankan dan keuangan Islam adalah bahwa perbankan dan keuangan Islam mewakili penegasan hukum Islam dalam bidang komersial, ketika sekulerisme nyaris menguasai hidup umat manusia.
Islam sendiri diturunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dari sisi ibadah, akhlak dan syariah. Maka sudah seharusnya tidak hanya ibadah atau keyakinan kita saja yang berlandaskan Islam. Tetapi juga aspek hubungan antar manusia dengan manusia, khususnya yaitu dalam bermuamalah.
Pembasan dalam makalah ini adalah mengenai hukum kontrak, hukum kontrak sendiri ada dengan tujuan jelas yaitu untuk mengatur hubugan manusia yang melakukan perjanjian.
Unknown
PERAN SEKTOR PUBLIK DALAM EKONOMI ISLAM
 I.              Pendahuluan
Pemerintah dan masyarakat pada dasarnya adalah dua institusi yang memiliki fungsi dasar sama, yaitu untuk merealisasikan segala kewajiban kolektif atau kewajiban publik dalam mewujudkan falah[1][1]. Dalam beberapa aspek, bentuk peran dari keduanya, pada hakikatnya dapat saling menggantikan dan saling melengkapi satu sama lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi. Peran masyarakat akan menjadi semakin penting manakala pemerintah tidak dapat menjalankan tugas fardh al-kifayah ini dengan baik. Misalnya, di Indonesia masyarakat harus berperan aktif dalam pengelolaan dana ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sebab pemerintah tidak secara penuh mengelola zakat masyarakat sebagaimana konsep pengelolaan zakat pada masa Islam klasik. Sebaliknya, peran langsung masyarakat kemungkinan akan kecil ketika masyarakat gagal melaksanakan tugas fardh al-kifayah sementara pemerintah mampu menjalankannya dengan baik. Jadi, mungkin saja beberapa tugas yang di suatu negara dilaksanakan oleh pemerintah, maka di negara lain akan diambil oleh oleh masyarakat.
Dari pemaparan sedikit di atas, maka pemakalah akan membahas tentang peran sektor publik dalam Islam yakni yang mencakup sektor pemerintah dan sektor masyarakat.

II.            Pembahasan
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian
1.    Rasionalisasi Peran Pemerintah
pada dasarnya peranan pemerintah dalam perekonomian yang Islami, memiliki dasar rasionalitas yang kokoh. Dalam pandangan Islam, peran pemerintah didasari oleh beberapa argumentasi, yattu:
a.    Derivasi dari konsep kekhalifahan
b.    Konsekuensi adanya kewajiban-kewajiban kolektif (Fardh al-Kifayah),
Unknown
ANALISIS KREDIT



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang memiliki peranan penting bagi kelangsungan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dengan kesenjangan sosial. Pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pendapatan masyarakat, perlu diberikan perhatian bagi usaha-usaha untuk membina dan melindungi usaha kecil dan tradisional serta golongan ekonomi lemah.
Perkreditan bukanlah masalah yang asing, baik dalam kehidupan kota maupun dalam pedesaan. Kredit merupakan salah satu pembiayaan sebagian besar dari kegiatan ekonomi. Perkreditan merupakan kegiatan yang penting bagi perbankan, karena kredit juga merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk setiap jenis usaha. Sebelumnya dimulainya kegiatan pemberian kredit diperlukan suatu analisis yang baik dan seksama terhadap semua aspek perkreditan yang dapat menunjang proses pemberian kredit, guna mencegah timbulnya suatu risiko kredit.
Beberapa perbankan nasional guna meningkatkan kinerja yang baik dengan melakukan perencanan yang baik dalam menentukan strategi penyaluran kredit. Strategi yang dilakukan mereka yaitu dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, selain itu dengan melakukan analisis kredit yang komprehensif dan pengawasan kredit yang melekat serta sikap kehati-hatian.
Unknown



MAKALAH

KARAKTER WIRAUSAHA

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan







Oleh :
Mahasiswa ES

Dosen Pengampu :
Robikan, S.E., M.SI


Prodi :
Ekonomi Syariah
FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS KH. A. WAHAB HASBULLAH (UNWAHA)
TAMBAKBERAS JOMBANG
2014

A.    PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Saat ini karakter banyak yang tidak memiliki dan mengindahkannya. Namun sebenarnya karakter sangatlah penting. Karakter sebenarnya tidak hanya untuk pergaulan sehari-hari, bahkan dalam studi kewirausahaan, karakter juga dibutuhkan.
Seorang wirausahawan pastilah tidak terbentuk secara instan atau telah ditakdirkan menjadi seorang wirausaha. Ada beberapa cara untuk membuat seseorang untuk menjadi seorang wirausaha.
Ada dimana keturunan dari seorang wirausaha tidak mampu mengikuti langkah orangtuanya untuk menjadi wirausaha, dan sebaliknya orang biasa yang karena terus menerus berusaha membangun karakter wirausaha akhirnya menjadi wirausaha.
Dan untuk menjadi wirausahawan yang berkarakter tidaklah mudah dan singkat, namun membutuhkan banyak waktu dan usaha yang ulet.
Dalam makalah ini akan sedikit dibahas mengenai seluk beluk karakter wirausaha. Yang mana akan memiliki manfaat untuk menjadi bahan pembelajaran bagi yang membacanya.
Unknown

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan. Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Pembahasan tentang pembiayaan sektor publik oleh pemerintah, erat kaitannya dengan pembahasan tentang peran dan fungsi negara dalam perekonomian. Tantangan utama dalam penggalian sumber dana domestik adalah cara mengoptimalkan upaya mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia dan mendistribusikannya secara efektif untuk pembangunan serta meningkatkan kapasitas produksi nasional. Maka dibutuhkan kebijakan makroekonomi yang kondusif untuk mendukung pengalokasian yang efektif, penguatan sektor keuangan negara yakni dengan pemobilisasian pendapatan pemerintah dan yang terakhir adalah penguatan sektor keuangan domestik.
Infak, sedekah dan wakaf bukanlah instrumen wajib yang dikeluarkan oleh individu muslim, namun ketiga instrumen tersebut memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam kegiatan keuangan publik. Menjadi sumber pendapatan yang potensial jika dikelolah dengan efektif dan efisien oleh lembaga yang bertanggungjawab.
Sayangnya, masih sedikit sekali umat muslim yang mau dengan suka rela memberikan hartanya untuk infak, sedekah maupun wakaf. Untuk itu dibutuhkan suatu pencerahan dan motivasi yang dapat mendorong pemberdayaan infak, sedekah dan wakaf di kalangan masyarakat umum. Mengabarkan betapa Allah sangat menghargai makhluknya yang mau memberikan hartanya dijalanNya. Secara lebih jelas dan rinci akan dibahas pada bab selnajutnya.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Apa peran dan fungsi sektor sosial ?
2)      Bagaimana definisi dan mekanisme infak, sedekah dan wakaf ?
3)      Bagaimana motivasi instrumen sukarela dalam keuangan publik ?

1.3  Tujuan
Dari rumusan masalah diatas dapat ditarik beberapa tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1)      Mengetahui peran dan fungsi sektor sosial.
2)      Mengetahui definisi dan mekanisme infak, sedekah dan wakaf.
3)      Mengetahui motivasi instrumen sukarela dalam keuangan publik.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Peran dan Fungsi Sektor Sosial
Negara yang dijalankan dengan prinsip islami pada hakikatnya memiliki tujuan yang besar, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum untuk seluruh masyarakatnya, memerangi ketidakadilan oleh pemerintah maupun antara anggota masyarakat, dan menjalankan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Semua tujuan itu harus dijalankan dengan dilandasi keadilan (Siddiqi, 1993). Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah. 
Unknown
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan demikian Islam telah mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap. diantaranya, bermuamalah kepada sesama manusia . Di antara muamalat  yang telah diterapkan kepada kita ialah Al Hiwalah. 
Al Hiwalah merupakan sistem yang unik, yang sesuai untuk diadaptasikan kepada manusia. Hal ini karena al Hiwalah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia . Al hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Maka salah satu cara untuk menyelesaikan masalah  hutang piutang dalam muamalah adalah al hiwalah. 
Al Hiwalah bukan saja digunakan untuk menyelesaikan masalah hutang piutang,akan tetapi bisa juga digunakan  sebagai pemindah dana dari individu kepada individu yang lain atau syarikat dan firma. sebagai mana telah digunakan oleh sebagian sistem perbankan.
Dalam hal ini penulis berkesempatan untuk mengkaji tentang al Hiwalah.yang berkaitan dengan  definisi, dalil yang berkaitan, rukun dan syarat. Penulis juga akan membicarakan mengenai al Hiwalah di dalam sistem perbankan dan hal lain yang berkaitan dengan hiwalah.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditentukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi Hawalah ?
2.      Apa landasan akad Hawalah ?
3.      Apa rukun Hawalah ?
4.      Apa syarat Hawalah ?
5.      Apa saja jenis Hawalah ?
6.      Bagaimana berakhirnya Hawalah ?

C.     TUJUAN
Dari rumusan masalah tersebut ditentukan tujuan berikut, yaitu:
1.      Mengetahui definisi Hawalah.
2.      Mengetahui landasan akad Hawalah.
3.      Mengetahui rukun Hawalah.
4.      Mengetahui syarat Hawalah.
5.      Mengetahui jenis-jenis Hawalah.
6.      Mengetahui penyebab berakhirnya Hawalah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Hawalah
Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.
Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:
Unknown
BAB- 7
F L U I D A
Fluida meliputi cairan dan gas yang menempati ruang yang mengalir di bawah pengaruh
gravitasi, sehingga fluida cenderung tidak mempertahankan bentuknya.perbedaan fluida dan zat
padat tidak tajam
Gas bersifat memiliki volume dan bentuk yang tidak tetap. Gas akan berkembang
mengisi beberapa wadah tertutup dimana gas itu berada,dan jika wadah itu terbuka,gas akan
bocor.Pada gas cair,molekul2 nya terpisah sangat jauh.molekul2nya menggunakan gaya satu
sama lain saat bertubrukan,akibatnay setiap molekul bergerak bebas pada garis lurus sampai
menabrak molekul lainnya atau dinding wadah.ini adalah gerak molekul tidak terbatas yan
menyebabkan perluasan gas yang tidak dapat terpisahkan.selanjutnya,gas yang sangat
cair,cenderung memliki sifat yang sama,karena frekwensi benturan molekulnya sangat kecil
sehingga perilaku perbedaan gas bukan disebabkan oleh perbedaan gaya dari kedua molekul
tersebut.
Gas memiliki sifat khusus yang dihasilkan dari pemuaiannya,seperti halnya cairan yang
memiliki sifat khusus yang diakrenakan cairan memiliki permukaan.meskipun demikian, gas dan
cairan memiliki beberapa sifat umum yang disebabkan dari sofat ketidak kakuannya.kata fluida
digunakan pada gas dan cairan saat membicarakan sifat yang umum pada keduanya.sifat umum
fluida ini yang dibahas pada bab ini,sedangkan untuk sifat khususnya,dibahas pada bab 8 & 9.
7.2.tekanan
Gaya gaya dimana fluida menggunakan sekitarnya ditandai oleh 1 ukuran,yatu tekanan
fluida. Tekanan fluida dapat dihasilkan dari gaya luar atau gaya berat fluida itu sendiri. Jadi
untuk membahas 2 sebab tekanan fluida ini secara terpisah,efek gravitasi diabaikan pada bagian
ini.
Karena gaya F bekerja pada daerah permukaan A maka tekanan P digambarkan sebesar Fy dari
komponen F yang tegak lurus dibagi A :
Unknown

Bank Syariah

The operatioanl development of banking with syariah principle in Indonesia marked by the establishment of Indonesian Muamalat Bank. Muamalat bank is the first syariah bank in Indonesia. Furthermore, there are many general banks which open the syariah program.
a.       The Definition of Syariah Bank
In conventional banking, there are activitieswhich are prohibited by Moslem syariah. Those activities are receiving and paying the interest (usury), financing the production and trading the prohibited goods by syariah, for example liquor.
The syariah banking is establishment with the purpose to apply the Moslem principle to monetary and banking transaction and the other related business.
The main principle of Moslem bank are:
·         The prohibition of usury in the various kind of transaction
·         Doing the exertion activity and trading based on the legal profit
·         Giving the tithe
b.      The Operation of Syariah
The modern banking and monetary system has been effort to fulfill the human’s need for financing their activities not with their own funds but by using the other’s funds. The funding activity can use the participation principle in equity financing or by loan principle in debt financing.
Moslem has its own law to fulfill these needs, such as profit and lost sharing, equity financing, and debt financing.
Unknown
BAB I


PENDAHULUAN

Menurut Wirjono Prodjodikoro,
istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments .

Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami akan merumuskan beberapa masalah yang dapat dikaji pada BAB selanjutnya yakni :

Pengertian Investasi..?
Pengertian Surat Berharga ..?
Prosedur Pemeriksaan..?
Tujuan Penulisan

1.Untuk mengetahui pengertian dari surat berharga.
2.Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.


BAB II

PEMBAHASAN


Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa
Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan, yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dibagi menjadi dua kelompok :
Unknown

PEMBAHASAN I
KARAKTERISTIK AKUNTANSI MANAJEMEN
Oleh: Yumniati Agustina, SE,MM


I.                   Ruang Lingkup Akuntansi Manajemen

1.      Pengertian Akuntansi dan Sistem Akuntansi

A.        Pengertian Akuntansi:

  1. Proses pencatatan (recording), penggolongan (classifying), pengikhtisaran (summarizing) dan pelaporan (reporting) data keuangan (financial data) dari suatu perusahaan untuk kemudiaan dilakukan analisis/interpretasi (interpreting)

  1. Suatu sistem yang memberikan informasi yang kuantitatif mengenai bisnis-bisnis    ekonomi, terutama sifat-sifat keuangan, yang ditujukan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.

  1. Proses pengolahan data keuangan untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan untuk memungkinkan pengambil keputusan melakukan pertimbangan berdasarkan informasi dalam pengambilan keputusan.

Kalau kita mencoba menarik intisari dari pengertian diatas, maka akuntansi dapat dilihat dari dua sudut, yaitu :

a.      Dari sudut kegunaannya (emphasis on use )

Akuntansi merupakan suatu disiplin yang menyediakan informasi yasng esensial sehingga memungkinkan adanya penilaian jalannnya perusahaan secara efisien.
Informasi akuntansi berguna untuk:

1.      Perencanaan dan pengendaliaan perusahaan yang efektif serta sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.
2.      Untuk pertanggungjawaban (accountability) kepada investor , kreditor,pemerintah dll.

b.      Dari sudut kegiatannya (emphasis on activity)

Akuntansi terdiri kegiatan-kegiatan:

1.   Mengidentifikasi (identify) data yang berkaitan dan relevan untuk keputusan yang akan dibuat.
2.   Memproses atau menganalisa (process or analyze ) data yang relevan.

3.   Memindahkan (transform) data tersebut kedalam bentuk informasi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.

Jadi Akuntansi merupakan alat bagi para manajer untuk menginformasikan kondisi keuangan dan kemajuan perusahaan dan sekaligus memberikan konstribusi bagi penyusunan perencanaan, pengendaliaan operasi dan pengambilan keputusan..


B.        Sistem Akuntansi ( Accounting System)    
Adalah: Suatu metode, prosedur dan standar yang digunakan dalam mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat dan meringkas peristiwa-peristiwa bisnis dan transaksi untuk menghasilkan  keluaran berupa informasi akuntansi yang didistribusikan kepada para pemakai yang digunakan sebagai alat untuk pengambilan keputusan.
Unknown
ILMU EKONOMI 

A. Pengertian Ilmu Ekonomi  dan Ruang Lingkupnya 
Istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikosnamos’ atau 
oikonomia’ yang artinya ‘manajemen urusan rumah-tangga’, khususnya 
penyediaan dan administrasi pendapatan. (Sastradipoera, 2001: 4). Namun  sejak 
perolehan  maupun penggunaan kekayaan sumberdaya secara fundamental perlu 
diadakan  efesiensi termasuk pekerja dan produksinya, maka dalam bahasa 
modern istilah ‘ekonomi’ tersebut menunjuk terhadap prinsip usaha maupun 
metode  untuk mencapai tujuan dengan alat=alat sesedikit mungkin. Di bawah ini 
akan dijelaskan beberapa definisi tentang ilmu ekonomi.  
Menurut Albert L. Meyers (Abdullah, 1992: 5) ilmu ekonomi adalah ilmu 
yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci 
dari definisi ini adalah;  pertama, tentang “kebutuhan” ⎯ yaitu suatu keperluan 
manusia terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat 
bermacam-macam dalam jumlah yang tidak terbatas.   Kedua, tentang” pemuas 
kebutuhan” yang memiliki ciri-ciri “terbatas” adanya. Aspek yang kedua inilah 
menurut Lipsey (1981: 5) yang menimbulkan masalah dalam ekonomi, yaitu 
karena adanya suatu kenyataan yang senjang, karena kebutuhan manusia terhadap 
barang dan jasa jumlahnya tak terbatas, sedangkan  di lain pihak barang-barang 
dan jasa-jasa sebagai alat pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. 
Itulah sebabnya maka manusia di dalam hidupnya selalu berhadapan dengan 
kekecewaan maupun ketidakpastian. Definisi ini nampaknya begitu luas sehingga 
kita sulit memahami secara spesifik.  
Ahli ekonomi lainnya yaitu J.L. Meij (Abdullah, 1992: 6) mengemukakan 
bahwa ilmu ekonomi adalah  ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. 
Pendapat tersebut sangat realistis, karena ditinjau  dari aspek ekonomi di mana 
manusia sebagai mahluk ekonomi (Homo Economicus) pada hakekatnya 
mengarah kepada pencapaian kemakmuran. Kemakmuran menjadi tujuan sentral 
dalam kehidupan manusia secara ekonomi, sesuai yang dituliskan pelopor 
“liberalisme ekonomi” oleh Adam Smith dalam buku “An Inquiry into the Nature 
and Cause of the Wealth of Nations”  tahun 1976.  Namun dengan cara bagaiman 
manusia itu berusaha mencapai kemakmurannya  ?  Dalam definisi yang 
dikemukakan Meij memang tidak  dijelaskan. 
Kemudian Samuelson dan Nordhaus (1990: 5) mengemukakan “Ilmu 
ekonomi merupakan studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih 
cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa  alternatif 
penggunaan, dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, untuk kemudian 
menyalurkannya ⎯ baik saat ini maupun  di masa depan ⎯ kepada berbagai 
individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Menurut Samuelson 2 

bahwa ilmu ekonomi itu merupakan ilmu pilihan. Ilmu  yang  mempelajari 
bagaimana orang memilih penggunaan sumber-sumber daya produksi yang langka 
atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi, dan menyalurkannya ke 
berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi. Jika disimpulkan dari tiga 
pendapat di atas walaupun kalimatnya berbeda, namun tersirat bahwa  pada 
hakikatnya ilmu ekonomi itu merupakan  usaha  manusia untuk memenuhi 
kebutuhannya dalam mencapai kemakmuran yang diharapkan, dengan memilih 
penggunaan sumber daya produksi yang sifatnya langka/terbatas itu.  Dengan kata 
lain yang sederhana bahwa ilmu ekonomi  itu merupakan suatu disiplin tentang 
aspek-aspek ekonomi dan tingkah laku manusia. 
Secara fundamental dan historis, ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi 
dua, yakni ilmu ekonomi positif dan normatif (Samuelson dan Nordhaus, 1990: 
9). Jika ilmu ekonomi positif hanya membahas deskripsi mengenai fakta, situasi 
dan hubungan yang terjadi dalam ekonomi. Sedangkan ilmu ekonomi normatif 
membahas pertimbangan-pertimbangan nilai  dan etika, seperti haruskan sistem 
perpajakan diarahkan pada kaidah mengambil dari yang kaya untuk menolong 
yang miskin? Lebih jelasnya  Sastradipoera, 2001: 4, mengemukakan.  
Ilmu konomi positif merupakan ilmu yang hanya melibatkan diri 
dalam masalah ‘apakah yang terjadi’ Oleh karena itu ilmu 
ekonomi positif itu netral terhadap nilai-nilai. Artinya ilmu 
ekonomi positif itu ‘bebas nilai’ (value free atau wetfrei)…hanya 
menjelaskan ‘apakah harga itu’ dan ‘apakah yang akan terjadi 
jika harga itu naik atau turun’ bukan ‘apakah harga itu adil atau 
tidak’…Ilmu ekonomi normative, bertentangan dengan ilmu 
positif, ilmu ekonomi normatif beranggapan bahwa ilmu 
ekonomi harus melibatkan diri dalam mencari jawaban atas 
masalah ‘apakah yang seharusnya  terjadi’. Esensi dasar ilmu 
ekonomi adalah pertimbangan nilai (value judgment). Seorang 
ekonom penganut etika puritan  egalitarianisme, Gunnar Myrdal 
(1898-1987) lebih suka menyebutnya  ‘ilmu ekonomi 
institusional’. 

Ilmu ekonomi sebagai bagian dari  ilmu sosial, tentu berkaitan dengan 
bidang-bidang disiplin akademis lainnya, seperti ilmu politik, psikologi, 
antropologi, sosiologi,  sejarah, geografi, dan sebagainya. Sebagai contoh 
kegiatan-kegitan politik seringkali dipenuhi  dengan masalah-masalah  ekonomi, 
seperti kebijaksanaan proteksi terhadap industri kecil, undang-undang  
perapajakan, dan sanksi-sanksi ekonomi. Ini artinya  bahwa kegiatan ekonomi 
tidak dapat dipisahkan dari kegitan-kegiatan plitik (Abdulah, 1992: 6).  
Sebagai disiplin yang mengkaji tentang aspek ekonomi dan tingkah laku 
manusia, artinya juga  mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi di 
dalam masyarakat. Dan perlu diketahui, bahwa mengkaji peristiwa-peristiwa 
ekonomi, tujuannya adalah  berusaha  untuk mengerti hakikat dari peristiwa-
peristiwa tersebut yang selanjutnya  untuk dipahaminya. Dengan demikian dapat 
dikemukakan bahwa tujuan ilmu ekonomi itu untuk:  (1) mencari pengertian 
tentang hubungan peristiwa-peristiwa  ekonomi, baik yang berupa hubungan 3 

kausal maupun fungsional. (2) untuk  dapat menguasai masalah-masalah ekonomi 
yang dihadapi  oleh masyarakat. (Abdullah, 1992:7). 
Ilmu ekonomi juga memiliki keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya.  
Walaupun kita ketahui dalam ilmu ini  telah digunakan pendekatan-pendekatan 
kuantitatif-matematis,  tetapi pendekatan-pendekatan tersebut tidak dapat 
menghilangkan keterbatasan-keterbatasannya yang melekat pada ilmu ekonomi 
sebagai salah satu cabang ilmu sosial. Menurut Abdullah, (1992: 8), keterbatasan-
keterbatasan tersebut mencakup:  
(1) Objek penyelidikan ilmu ekonomi tidak dapat dilokalisasikan. Sebagai 
akibatnya kesimpulan atau generalisasi yang diambilnya bersifat 
kontekstual (akan terikat oleh ruang dan waktu). 
(2) Dalam ilmu ekonomi manusia selain berkedudukan sebagai subjek 
yang menyelidiki, juga objek yang diselidiki. Oleh karena itu hasil 
penyelidikannya  yang berupa kesimpulan ataupun generalisasi, tidak 
dapat bersifat mutlak, di mana unsure-unsur subjeknya akan mewarnai 
kesimpulan tersebut. 
(3) Tidak ada laboratorium untuk mengadakan percobaan-percobaan. 
Sebagai akibatnya ramalan-ramalan ekonomi sering kurang tepat. 
(4) Ekonomi hanya merupakan salah satu bagian saja dari seluruh program 
aktivitas di suatu negara. Oleh karena itu apa yang direncanakan (ex-
ante) dan kenyataannya (ex-post) sering tidak sejalan. 
Sehubungan dengan keterbatasan-keterbatasannya tersebut, maka sebagai 
akibatnya sifat keberlakuan generalisasinya yang berupa dalil-dalil atau hukum-
hukum dan teori-teorinya akan tergantung kepada konteks ruang dan waktu serta 
tidak mutlak. Jadi sifat keberlakuan  dalil-dalil  atau hokum-hukumnya adalah 
bersyarat. Yaitu bila yang lainnya tidak  berubah Syarat ini bisa disebut juga 
dengan “Cateris Paribus”. Hal ini  disebabkan oleh hukum-hukum ekonomi 
merupakan pernyataan-pernyataan tentang  tendensi-tendensi ekonomi. Ia 
merupakan hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku sosial 
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di mana tingkah laku tersebut 
juga dipengaruhi atau tergantung kepada situasi dan  kondisi yang berlaku pada 
suatu saat. Jadi ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu sosial tetap tidak dapat 
melepaskan dirinya dari keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh ilmu sosial. 
Ditinjau dari ruang-lingkup/cakupannya, ilmu ekonomi juga dapat 
dibedakan atas makroekonomi dan mikroekonomi (Samuelson dan Nordhaus, 
1990: 99). Istilah ”makroekonomi” itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan 
oleh Ragnar Frisch pada tahun 1933,  untuk diterapkan pada studi mengenai 
hubungan antar agregat ekonomi yang bersifat luas, seperti; pendapatan nasional, 
inflasi, pengangguran agregat, neraca  pembayaaran (Taylor, 2000: 597). Perlu 
diketahui bahwa pada masa sebelumnya, sasaran kebijakan kamroekonomi adalah 
kesempatan kerja  full employment (kondisi di mana seluruh sumber daya, 
khususnya tenaga kerja, bisa terserap sepenuhnya) dan stabilitas harga. Stabilitas 
ouput dari dari tahun ke tahun ⎯ untuk menghindari ledakan pertumbuhan atau 
resesi yang sangat parah  ⎯ merupakan sasaran tambahan. Tetapi, tingkat 
pertumbuhan  output  pada jangka waktu yang lebih panjang, tergantung pada 
banyak faktor ⎯ seperti teknologi, pelatihan, dan insentif ⎯ yang cenderung 4 

termasuk dalam ”sisi penawaran” atau kebijakan mikroekonomi. Dalam 
perekonomian yang terbuka, baik posisi neraca pembayaran (balance of payment) 
atau pola tingkat pertukaran di pasar pertukaran valuta asing dapat dipandang 
sebagai tujuan yang terpisah dari kebijakan makroekonomi atau sebagai suatu 
halangan terhadap operasional makroekonomi (Britton, 2000: 596). 
Dalam hal ini instrumen kebijakan  makroekonomi adalah moneter dan 
fiskal. Kebijakan moneter dilaksanakan oleh bank sentral, sebagai contoh oleh 
Bank Indonesia. Ketat/tidaknya kebijakan ini dapat diukur dari tingkat suku bunga 
riil (yaotu suku bunga nominal dikurangi tingkat inflasi) atau melalui pertunbuhan 
penawaran uang (yang didefinisikan secara berbeda-beda)> Salah satu keuntungan 
kebijakan moneter sebagai alat untuk mempengaruhi perekonomian adalah 
berbeda dari kebijakan fiskal., kebijakan  ini bisa dikaji ulang dan diubah secara 
kontinu berdasarkan informasi baru (Britton, 2000: 596). 
Sedangkan kebijakan fiskal adalah perpajakan dan pembelanjaan 
masyarakat yang dikontrol oleh pemerintah yang tunduk pada ketentuan-
ketentuan yang telah mendapat engesahan dari badan legislatif. Pajak dan 
pembelanjaan mempengaruhi perekonomian melalui cara yang berbeda-beda, 
tetapi ’kebijakan fiskal’ dalam konteks saat ini adalah efek bujet sebagai suatu 
keseluruhan terhadap tingkat agregat permintaan dalam perekonomian. Kecuali 
dalam situasi darurat, kebijakan fiskal biasanya diubah sekali setahun. 
Kegunaannya dalam mengatur perekonomian  juga ditentukan oleh kemampuan 
dalam menangani anggaran publik itu  sendirisecara bijaksana (Britton, 2000: 
596). 
Penggunaan pinjaman publik dan tingkat suku bunga untuk menstabilkan 
perekonomian diterima sebagai suatu prinsip kebijakan pada tahun 1950-an dan 
1960-an, seiring dengan gagasan Maynard Keynes yang telah mengubah banyak 
prinsip ekonomi. Selanjutnya, di tahun 1970-an dan 1980-an muncullah neo klasik 
atau kontra revolusi monetaris yang berasal dari Chicago dan dipimpin Milton 
Frriedman. Isu yang mendasar dalam perdebatan ini berkaitan dengan hubungan 
antara dua tujuan dari full employment dan stabilitas harga. Hal ini dimungkinkan 
(melalui pemotongan pajak atau pemotongan tingkat suku bunga), untuk 
meningkatkan ketenagakerjaan dalam jangka pendek tanpa harus membuat inflasi  
meningkat cepat. Namun, dalam jangka  apanjang argumentasi neo klasik 
menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa berbalik (dengan tingkat pengangguran 
kembali pada level  ”alamiah” dan  tidak ada yang bisa ditunjukkan untuk 
kebijakan perluasan kecuali terjadinya inflasi yang lebih tinggi. 
Menurut Britton (2000: 597), tidak bisa dipungkiri, dalam praktiknya 
catatan kebijakan makroekonmi sejak  tahun 1970-an lebih banyak mengalami 
kegagalan dibandingkan keberhasilan. Inflasi meningkat tajam di sebagian besar 
negara, terutama pada periode kenaikan harga minyak dunia yang paling dramatis, 
1974 dan 1979. Sejak tahun 1980-an inflasi  lebih rendah, tetapi pada saat 
bersamaan pengangguran di banyak negara jauh lebih tinggi. Respons terhadap 
berbagai kekecewaan ini telah mengarahkan pada tindakan memperkenalkan 
desain kebijakan baru untuk meningkatkan ”saling tukar” (trade off) antara dua 
sasaran. Di tahun 1970-an, khususnya di Inggeris, penekanannya yang utama 
adalah kebijakan harga dan penghasilan. Pendekatan lain, yang berlanjut hingga 5 

tahun 1990-an, melibatkan tindakan-tindakan ketenagakerjaan khusus yang 
dirancang untuk membantu pengaturan secara langsung dengan cara memberikan 
pelatihan atau mencarikan lowongan pekerjaan yang sesuai untuk mereka. 
Ini sangat berbeda dengan studimengenai unit-unit pengambilan keputusan 
individual dalam perekonomian seperti rumah tangga, pekerja dan perusahaan, 
yang secara umum dikenal  dengan  sebutan mikroekonomi. Sebagai contoh 
ekonomi mikro meneliti determinasi harga terhadap beras, atau harga relatif beras 
dan baja atau  employment  dalam industri baja, sementara ekonomi makro 
berurusan dengan determinasi tingkat  employment dalam suatu perekonomian 
khusus, atau dengan tingkat harga dari  seluruh komoditas. Kendati perbedaan 
antara dua bidang analisis ekonomi ini berguna untuk berbagai tujuan. 
Perkembangan ekonomi mikro sebagai suatu bidang tersendiri, merupakan 
bagian dari pendekatan marjinal atau neo klasik yang mulai mendominasi teori 
ekonomi setelah tahun 1970-an. Berbeda dengan ekonomo klasik, yang menyoroti 
pertumbuhan ekonomi  negara akibat  pertumbuhan sunber daya produktif 
mereka, serta menjelaskan harga relatif barang berdasarkan kondisi-kondisi 
obyektif dari biaya-biaya produksinya.  Dalam teori neo klasik mengarahkan 
perhatiannya pada alokasi sumber daya  yang tersedia secara efektif (dengan 
asumsi implisit mengenai  fullemployment) dan pada determinasi ’subyektif’ 
terhadap harga-harga individual yang berdasarkan  pada kegunaan marjinal 
(Asimakopulos, 2000: 660). 
Terdapat enam topik yang sering dipresentasikan dalam ekonomi mikro, 
yakni; (1) teori perilaku konsumen, (2)  teori pertukaran, (3) teori produksi dan 
biaya, (4) teori perusahaan, (5) teori distribusi, dan (6) teori ekonomi 
kesejahteraan (Asimakopulos, 2000: 661). Tema umum yang mendasari semua 
topik tersebut adalah upaya dari para aktor individual untuk meraih suatu posisi 
yang optimal, dengan nilai-nilai parameter yang membatasi pilihan mereka. Para 
konsumen  berusaha untuk memaksimalkan kepuasan (atau kegunaan), sesuai 
dengan selera, pendapatan mereka dan harga barang-barang; perusahaan berusaha 
memaksimalkan laba mereka, dan ini berarti bahwa dengan tingkat output berapa-
pun diproduksi dengan biaya terendah. Syarat-syarat maksimalisasi  tersirat dalam 
istilah ekualitas marjinal (marginal revenue) sama dengan biaya mrginal 
(marginal cost). 
Dewasa ini ilmu ekonomi telah berkembang jauh melebihi ilmu-ilmu 
sosial lainnya yang terbagi-bagi dalam beberapa bidang kajian seperti;  
Ekonomi Lingkungan. Bidang kajian ’ekonomi lingkungan’ 
(environmental economics) ini bermula dari tulisan Gray (1900-an), Pigou (1920-
an), dan Hotelling (1930-an), akan tetapi baru mncul sebagai  studi koheren pada 
tahun 1970-an, yakni ketika revolusi lingkungan mulai terjadi di berbagai negara 
(Pearce, 2000: 300). Selanjutnya, jika ditinjau dari substansinya, terdapat tiga 
unsur pokok dalam ekonomi lingkungan, yakni; Pertama, kesejahteraan manusia 
sedang terancam oleh degradasi lingkungan dan penyusutan sumber daya alam. 
Dalam hal ini sangat mudah untuk menunjukkan bukti konkret dari timbulnya 
bencana banjir yang disebabkan oelh penggundulan hutan, pembukaan lahan 
untuk perumahan dan industri, terjadinya  erosi, dan sebagainya. Semuanya ini 6 

memiliki dampak bukan saja pada kesehatan, tetapi juga secara ekonomis 
merugikan kehidupan manusia.  
Kedua, kerusakan lingkungan disebabkan  oleh penyimpangan/kegagalan 
ekonomi, terutama yang bersumber dari pasar. Hal ini dapat diambil contoh, 
bahwa karena orientasi produk dan profit,  tidak sedikit beberapa industri yang 
mengabaikan analisis dampak lingkungan yang merugikan (externality) bagi 
masyarakat luas. Begitu juga banyak  industri-industri global yang menempatkan 
pabrik-pabrik dari negara maju ke  hutanhutan dan persawahan di negara 
berkembang. Ketiga, solusi kerusakan lingkungan harus mengoreksi unsur-unsur 
ekonomi sebagai penyebabnya. Seperti halnya dengan kebijakan subsidi, relokasi 
industri, dan sebagainya, yang kiranya merusak lingkungan, harus segera 
dihentikan. Selain itu, jika ativitas  ’destruktif’ terselubung yang merugikan itu 
sulit dihentikan, perlu ada penerapan pajak ekstra atau penerbitan lisensi khusus 
demi merendam kegiatan tersebut. Langkah ini pernah dilakukan di Amerika 
Serikat yang menerbitkan lisensi polusi dan lisensi memancing, yang ternyata 
cukup efektif mengatasi masalah tersebut (Pearce, 2000:300). 
Ekonomi Evolusioner  :  Merupakan  bidang kajian ekonomi yang 
menjelaskan  naik turunnya pertumbuhan ekonomi dan jatuh bangunnya 
perusahaan-perusahaan, kota-kota, kawasan dan negara, yang mencerminkan 
bahwa evolusi selalu beroperasi pada tingkat yang berlainan dengan tingkat 
kecpatan yang berbeda-beda. Dan, hal inilah  yang menjadi latar belakang 
munculnya bidang-bidang baru kegiatan ekonomi (Metcalfe, 2000: 324). Dengan 
demikian selalu dipertanyakan mengapa dan bagaimana perekonomian dunia 
berbah, sehingga tinjauannya bersifat dinamis, untuk menangkap keragaman 
perilaku yang memperkaya perubahan sejarah. Tema-tema inilah yang sering 
dibicarakan dalam sejarah (Landes, 1968; Mokyr, 1991), yang semuanya bertolak 
dari suatu mekanisme yang sama, namun menentukan pula keragaman perilaku 
ekonomi. 
Ekonomi evolusioner, juga merupakan entitas-entitas yang memiliki 
berbagai karakteristik atau ciri perilaku, yakni;  stabilitas kelangsunan perlaku 
dari waktu ke waktu, sehingga kita dapat mengaitkan  ciri-ciri perilaku di masa 
mendatang dengan yang ada pada saat ini. Dengan dengan demikian inersia 
(inertia) merupakan elemen pengikat penting   serta tampak jelas bahwa evolusi 
tidak dapat berlangsung  di dunia di mana individu-individu  atau organisasinya 
berperilaku secara acak/random. Begitu juga dalam kajian mengenai sumber 
keragaman perilaku ekonomi, para ahli lebih menaruh perhtian pada pengaruh 
teknologi, organisasi, dan manajemen berdasarkan pemahaman bagaimana suatu 
tindakan dilangsungkan sehingga memunculkan ciri-ciri perilaku yang 
menguntungkan. Kemudian timbul pertanyaan; apakah evolusi itu mengandung 
rasinalitas?. Di sini nampaknya tidak. Sebab dalam dunia manapun, di mana 
pengetahuan dihargai cukup mahal sertakapasitas komputasional senaniasa 
terbatas, maka kita tidak memiliki  ijakan yang layak untukk mengupayakan 
optimistisasi secara pasti, sebagai pedoman guna menilai perilaku.

widgets