•
Memurut
UU RI no.2 tahun 1992
–
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung
melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Jenis risiko & ketidakpastian
•
Jenis
risiko :
–
Risiko
pribadi (personal risk)
–
Risiko
harta (property risk)
–
Risiko
tanggung gugat (liability risk)
•
Ketidakpastian
:
–
Ketidakpastian
ekonomis
–
Ketidakpastian
berkaitan dengan alam
–
Ketidakpastian
yang manusiawi
Cara menanggung risiko
•
Menghindari
risiko (risk avoidance)
•
Mengurangi
risiko (risk reduction)
•
Menahan
risiko (risk retention)
•
Membagi
risiko (risk sharing)
•
Mentransfer
risiko (risk transfer)
Risiko yang dapat diasuransikan
•
Dapat
dinilai dengan uang
•
Serupa
dan dalam jumlah yang memadai
•
Harus
bersifat murni
•
Terjadi
kebetulan / tidak direncanakan
•
Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
•
Premi
asuransi harus wajar
•
Pihak
yang mengasuransikan harus pihak yang memiliki (insurable interest)
Prinsip Asuransi
•
Insurable
interest (kepentingan terhadap objek)
•
Ulmost
good faith (itikad baik)
•
Indemnity
(kembali pada posisi semula)
•
Proximate
cause (sebab akibat yang berantai)
•
Subrogation
–
Menuntut
pihak lain yang mengakibatkan kerugian
•
Contribution
–
Pihak
penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung
Tidak ada komentar :
Posting Komentar