Unknown
•         Memurut UU RI no.2 tahun 1992
–        Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Jenis risiko & ketidakpastian
•         Jenis risiko :
–        Risiko pribadi (personal risk)
–        Risiko harta (property risk)
–        Risiko tanggung gugat (liability risk)
•         Ketidakpastian :
–        Ketidakpastian ekonomis
–        Ketidakpastian berkaitan dengan alam
–        Ketidakpastian yang manusiawi
Cara menanggung risiko
•         Menghindari risiko (risk avoidance)
•         Mengurangi risiko (risk reduction)
•         Menahan risiko (risk retention)
•         Membagi risiko (risk sharing)
•         Mentransfer risiko (risk transfer)
Risiko yang dapat diasuransikan
•         Dapat dinilai dengan uang
•         Serupa dan dalam jumlah yang memadai
•         Harus bersifat murni
•         Terjadi kebetulan / tidak direncanakan
•         Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
•         Premi asuransi harus wajar
•         Pihak yang mengasuransikan harus pihak yang memiliki (insurable interest)
Prinsip Asuransi
•         Insurable interest (kepentingan terhadap objek)
•         Ulmost good faith (itikad baik)
•         Indemnity (kembali pada posisi semula)
•         Proximate cause (sebab akibat yang berantai)
•         Subrogation
–        Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian
•         Contribution
–        Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung


0 Responses

Posting Komentar


widgets