PASAR MODAL
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dosen
Pengampu : M. Slamet
Disusun
oleh :
Nida
Nur Faizah
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAHRUL
ULUM
2012/2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis ucapkan
kepada Tuhan YME, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah
yang berjudul “Pasar Modal” pada akhirnya dapat terselesaikan dengan tepat
waktu.
Makalah ini dibuat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank pada semester II jurusan Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi
Agama Islam Bahrul Ulum. Makalah ini merupakan hasil gabungan dan rangkuman
dari beberapa buku, dan media internet. Dalam makalah ini membahas secara rinci
dan detail tentang seluk beluk pasar modal yang ada di Indonesia, mulai dari
sejarah terbentuknya pasar modal, mekanisme pasar modal, produk pasar modal
sampai sanksi pelanggaran di pasar modal. Baik pasar modal konvensional maupun
pasar modal syariah yang tengah digandrungi masyarakat dewasa ini.
Semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat khususnya bagi pembuatan
makalah sejenis. Kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan untuk
penulisan makalah selanjutnya.
Jombang, 12 Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar................................................................................................................
2
Daftar
isi.........................................................................................................................
3
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang..........................................................................................................
4
1.2 Rumusan
masalah.....................................................................................................
5
1.3 Tujuan.......................................................................................................................
5
Bab II
Pembahasan
2.1
Pengertian Pasar Modal......................................................................................
6
2.2
Sejarah Pasar Modal Indonesia...........................................................................
7
2.3
Pelaku Pasar Modal............................................................................................
11
2.4
Mekanisme Pasar Modal.....................................................................................
17
2.5
Fungsi dan Manfaat Pasar Modal.......................................................................
28
2.6 Produk Pasar Modal...........................................................................................
30
2.7 Sanksi Pelanggaran di Pasar Modal....................................................................
37
2.8 Pasar Modal Syariah...........................................................................................
38
Bab III Penutup
3.1 Simpulan.............................................................................................................
57
3.2 Saran...................................................................................................................
58
Daftar pustaka................................................................................................................
59
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas
sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas
pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan
perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang
memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang
membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham,
obligasi dan instrumen pasa modal lainnya.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
seperti saham, obligasi, waran, rights issue, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Karena pasar
modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka panjang, memiliki
peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai pertemuan pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dana
yang ada di pasar modal merupakan dana-dana yang dapat dikatakan sebagai dana
murah. Dana tersebut menjadi murah, karena pemilik modal dalam sebuah
aktivitas pasar modal dalam menyalurkan dana dengan menukarkan sebagian dana
yang dimiliki dengan sejumlah saham. Jadi dengan membeli saham tersebut, si
pemilik modal (investor) tidak mengenakan bunga terhadap modal yang diberikan
kepada issuer/emiten. Dengan kata lain investor menjadi pemegang saham (pemilik
dari perusahaan). Sebagai pemilik berarti investor menyetorkan dana yang
sebanding dengan jumlah kepemilikan sahamnya. Karena sifatnya setoran modal,
dengan demikian bagi perusahaan tersebut menjadi sangat murah, sebab tidak ada
kewajiban mengembalikan dana yang telah disetor. Begitu juga dengan
pengembalian dalam bentuk bunga, sama sekali tidak ada. Jadi dana yang
diperoleh dari investor itu benar-benar murah, dan bisa optimal dikembangkan
untuk menjalankan operasional perusahaan. Pengembalian kepada pemegang saham
nantinya dalam bentuk dividen, atau meningkatknya harga saham atau yang biasa
disebut dengan capital gain (selisih harga beli dengan harga jual).
Indonesia merupakan negara Islam terbesar didunia, namun dalam hal
ekonomi masih belum banyak masyarakatnya yang melirik pasar modal syariah. Yang
pelaksanaannya berbasis islam serta transparansi yang jelas. Hal ini mungkin
dikarenakan belum adanya UU yang benar-benar mengatur adanya pasar modal
syariah ini, jadi masyarakat masih merasa takut untuk berinvestasi disini,
serta kurangnya informasi tentang pasar modal syariah juga membuat masyarakat
buta tentangnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas maka dapat ditentukan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
a.
Apakah yang dimaksud dengan pasar modal ?
b.
Bagaimanakah terbentuknya pasar modal indonesia ?
c.
Siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pasar modal ?
d.
Bagaimanakah mekanisme pasar modal ?
e.
Apakah fungsi dan manfaat pasar modal ?
f.
Apa produk pasar modal ?
g.
Apa sanksi pelanggaran di pasar modal ?
h.
Apa yang dimaksud pasar modal syariah dan bagaimana
mekanismenya?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah tersebut
maka ditentukan tujuan dari makalah ini yaitu :
a.
Mengetahui yang dimaksud dengan pasar modal.
b.
Mengetahui terbentuknya pasar modal indonesia.
c.
Mengetahui pihak-pihak yang menjadi pelaku dalam pasar
modal.
d.
Mengetahui mekanisme pasar modal.
e.
Mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal.
f.
Mengetahui produk pasar modal.
g.
Mengetahui sanksi pelanggaran di pasar modal.
h.
Mengetahui yang dimaksud dengan pasar modal syariah
dan mekanismenya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli
emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan
instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha
untuk menjual efek – efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah
pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Menurut Tjipto Darmaji yaitu pasar yang memperjualbelikan
berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang
maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
Menurut Munir Fuady adalah suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya
kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat
orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
2.2 Terbentuknya Pasar Modal Indonesia
Menurut buku "Effectengids"
yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi
efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi
sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878
terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop
& Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia 1mengeluarkan prospektus penjualan 400
saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian
Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham
senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi,
tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan,
yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat
dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah
kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia.
Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan
kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka
akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di
Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah
Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di
tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah
Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan
Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan
saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di
Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun
dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut
begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat
tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di
Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk
& Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu
adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad &
Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini
dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat
dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks
dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah lebih dari
Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak
berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya
Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan
Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa
Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta
dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE
(Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank
swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan
Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian
ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional
memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian
Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama
yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup
kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan
ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah
lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang
berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk
Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal
(BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976
tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara
Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan
keringan perpajakan kepada perusahaan yang go
public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama
tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan
fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang
terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT.
Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan
deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat.
Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang
minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan
bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket
Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket
Kebijaksanaan Desember 1988.
1)
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki
bursa efek. Pakdes 24 Desember 1987
yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
ü Kemudahan syarat go
public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
ü Diperkenalkan Bursa Paralel.
ü Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut
oleh Bapepam.
ü Investor asing boleh membeli saham di perusahaan
yang go public.
ü Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
ü Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4%
dari kurs sebelum ditiadakan.
ü Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
2) Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
3) Yang ketiga
adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang
bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yang
berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan
ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk
membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk
memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 %
saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan
ini dijelaskan bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi
itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang
menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak
perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga
ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37
perusahaan go public dan sahamnya
tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang
mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun
berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan
swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada
tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran
Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang
menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap
keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah
dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi
dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan
sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di
lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli
saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual.
Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga
jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti
fisik kepemilikkan saham). Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian
Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua
bursa efek : BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya
Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi
melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya,
terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger
dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama
menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan
periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar
dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU
Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar
modal.
2.3 Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku
atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar
modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek,
dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan
teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi
Efek (underwriter)
Penjamin emisi (underwriter)
adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
(obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3)
Mengatur penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai
berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen penjual ini
umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
Perantara perdagangan efek (broker/
pialang)
Perantara perdagangan efek atau perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
v Memberikan
informasi tentang emiten
v Melakukan
penjualan efek kepada investor
Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) berfungsi sebagai:
v Pedagang
dalam jual beli efek
v Sebagai
perantara dalam jual beli efek
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam
melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang
untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai
wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
Tugas
wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
9)
Memberi nasehat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
10)
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya. Penanggung (guarantor) adalah
lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang
biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi
telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang
Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga
yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa.
Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di samping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi
untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga
atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para
emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor
akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara
modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , perantara
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga (securities
company) mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat
di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Perusahaan
pengelola dana (investment company) merupakan perusahaan yang bertugas untuk
mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
d.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten. Kantor
administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai
berikut :
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak
atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
5.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
e.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
Dan yang tidak kalah penting
diantara pelaku-pelaku di pasar modal adalah, investor.
Investor adalah pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
v Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
v Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
v Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
2.4 Mekanisme Pasar Modal
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus
melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan
yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan
cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk
menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan dapat membeli
dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan
melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain
sebagai berikut:
v Mendapatkan
dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal,
karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin).
v Dengan
kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu
perusahaan tersebut untuk berkembang.
v Membuka
kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan
saham.
v Lebih
dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut
berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus
dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
Tahap
persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk
membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan
penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
1. Penjamin
emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka
penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan
publik (auditor independen),
merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan
calon emiten.
3. Penilai,
yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan tingkat kelayakannya.
4. Konsultan
hukum (legal opinion) membantu dan
memberikan pendapat dari sisi hukum.
5. Notaris
bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian,
dan notulensi rapat.
Tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran
dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam
memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
Tahap
Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten
menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana
sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250
juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di
pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar
perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham
dapat dilakukan di bursa efek tersebut. Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi,
terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker
saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang
menjadi anggota BEI.
1. Pertama kali
investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan
rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah
lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan
tentang investasi yang akan dilakukan.
2. Nasabah atau
investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk
menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan
efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu
sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
3. Perdagangan
dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous
Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan
dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority).
Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam
satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana
dan pasar sekunder.
a)
Pasar
Perdana
Merupakan pasar dimana efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di
sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor
oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek
(Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa
disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b)
Pasar
Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang
telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan
kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang
tercatat di Bursa.
Saham
diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
Senin s/d
Kamis
|
Sesi I
|
09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi II
|
13.30 – 16.00 WIB
|
|
Jumat
|
Sesi I
|
09.30 – 11.30 WIB
|
Sesi II
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Berikut ini
istilah dalam perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order
yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority
berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga
yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order
diperlakukan sebagai order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau
membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price
pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang
berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan
fraksi harga akan tertulis di bawah.
Harga
|
Fraksi
|
Maksimum Jenjang Perubahan
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
Rp 200,- s/d < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
> Rp 5.000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
- Auto
Rejection
1. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga
penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham
yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a.
Menggunakan harga pembukaan (Opening Price)
yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b.
Menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari
Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak
terbentuk
2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto
Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a.
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham
dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
b.
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang
dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas
atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh
rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
c.
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham
dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas
atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp
200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
d.
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham
dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau
di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah).
3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan
korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya
perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan
Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar
(Reguler atau Tunai).
4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas,
untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya
diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali
dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir
2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.
Setelah menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham, maka jika terjadi suatu transaksi,
penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI. Transaksi
regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah
terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di Pasar Tunai
untuk saham, waran, rights issue diselesaikan pada hari yang sama dengan
terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di pasar
negosiasi untuk saham, waran, rights issue dan obligasi harus dilaksanakan
sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak
dijamin KPEI.
Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan
mekanisme penyelesaian:
Saham dan
Waran
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar
Reguler
|
T+3
|
Netting + Offsetting
|
Pasar
Tunai
|
T+0
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
Rights issue
Rights issue
hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar
Tunai
|
T+0
|
Netting
|
Pasar
Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
2.5.2
Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah
saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika
calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau
beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi
calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya
memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif
oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran
umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2. Pengertian
Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
§ Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari
BKPM,
§ Telah memperoleh izin operasional dari
Departemen Teknis,
§ Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi
operasional,
§ Secara ekonomis telah memperoleh
pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3. Persyaratan
Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal
Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan
pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo
obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional
dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
4. Persyaratan
Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
f. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat di bursa;
g. Pernyataan pendaftaran atas waran telah
dinyatakan efektif;
h. Setiap waran harus memberikan hak kepada
pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
i.
Waran
yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak
(konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
j.
Harga
pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir
pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) emiten;
k. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan
tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai
jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena
turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
l.
Harga
pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian
penerbit waran;
m. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6. Kewajiban
Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan
mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib
menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting
kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada
bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan
oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk
membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat
guna kepada pemodal.
2.6 Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
2.5.1 Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
4. Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5. Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakanpajak
oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
6. Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
2.5.2
Manfaat Pasar Modal
2.5.2.1
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar
modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
2. Dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
3. Tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan.
4. Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
5. Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.
2.5.2.2
Bagi investor
Sementara bagi
investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1) Nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
2) Memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi.
3) Dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
2.7
Produk – Produk Pasar Modal
v Saham
Saham (stock) merupakan salah satu
instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah
satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi
yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para
investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara sederhana saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan atau
pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung
pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik. Saham memberikan
kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang
ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko
yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila
perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan,
risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima
pembayaran dividen dan menderita capital
loss.
v Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang
yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan
untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok
utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis
Obligasi
1. Dilihat dari
sisi penerbit :
a. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
c. Municipal Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2. Dilihat dari
sistem pembayaran bunga :
a.
Zero Coupon
Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.
Coupon Bonds : obligasi
dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan
penerbitnya.
c.
Fixed Coupon
Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di
pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.
Floating
Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan
sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average
time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito
dari bank pemerintah dan swasta.
3.
Dilihat dari
hak penukaran / opsi :
a.
Convertible
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan
obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar
saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan
emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
4. Dilihat dari
segi jaminan atau kolateralnya :
a. Secured
Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau
dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya
adalah:
ü Guaranteed
Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan
dari pihak ketiga
ü Mortgage
Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik
atas properti atau asset tetap.
ü Collateral
Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki
penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b. Unsecured
Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin
dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5. Dilihat dari
segi nilai nominal
a. Conventional
Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per
satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi
yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate
bonds maupun government bonds.
6.
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a.
Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan
dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b.
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil
dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua
macam obligasi syariah, yaitu:
§ Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§ Obligasi
Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
1.
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok
dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat
obligasi tersebut jatuh tempo.
2.
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga
yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon
obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.
3.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana
pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal
obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari
365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam
waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang
lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo
dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi,
semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4.
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan
mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan
investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu
(disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang
dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
v Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh
keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti.
Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito
apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang
saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
v Reksadana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola
reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur
dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa
dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan
pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan,
dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga
ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan.
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada
saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer
investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan
manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan
mendistribusikan capital gain, maka
dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang
tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva
bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi
yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang
diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat
tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli
kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan
dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana,
selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang
terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang
merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
v Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut
sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif
merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi
janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan
sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
v Rights issue
Rights issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang
akan dikeluarkan oleh emiten. Rights issues ini diberikan cuma-cuma dan
diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
1.
Persetujuan pemegang saham. Rights
issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah
mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada
kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi
kepemilikannya (preemptive rights issues).
2.
Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue
adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi
usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya
adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk
meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
3.
Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights
issue diterima oleh emiten.
4.
Standby buyer, adalah investor yang siap membeli
saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang
saham lama ataupun investor lain.
5.
Harga. Umumnya harga rights issue
lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang saham
lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki
investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus
melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai
saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian
akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights
issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
6.
Cum dan Ex-date. Rights
issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham
pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights issues).
Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan
mendapatkan hak membeli saham (ex-rights issues), dan hak atas rights
issues menjadi milik penjual.
7.
Bentuk lain rights issue:
ü Saham bonus,
saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
ü Stock
Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
ü Stock split, memecah
jumlah saham yang berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
ü Waran: suatu
hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada
waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.
v Waran ( Warrant
)
Istilah Waran sebenarnya berasal
dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option),
dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant
umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank,
lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan
publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang
menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option)
yang dibedakan antara put option dan call option, Covered
Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant.
Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call
warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau
melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada
jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI
yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener)
bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial
public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (rights issue).
Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak
memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap
alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama
waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi
kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai
obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga.
Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di
waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi.
Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga
bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia
menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus
bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai
waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika
memperolehnya. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa
melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga
bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual
sahamnya diatas harga perolehan.
2.8 Sanksi pelanggaran di pasar modal
Sanksi Administratif
Berupa Denda
1.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
·
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
·
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal
dan atau peraturan pelaksanaannya.
·
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
·
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar
pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung
dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab
apapun.
2.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan
sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.
Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib
segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda
ditetapkan.
4.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan
kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan
negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
5.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama
untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama,
dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5
ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak
dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan
jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
ditetapkannya surat teguran
tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat
tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan
sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
3.8 Pasar Modal Syariah
3.8.1 Sejarah
Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang
dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah,
Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta
itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk
investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah
merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang
investasi tersebut
Sejarah perkembangan industri
keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam
diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip
syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada
industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law
Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal
khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang
diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara
natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud
bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat
dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah
islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
Dalil-dalil tentang pasar
modal :
وَقَالُوا مَالِ هَذَا
الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ
إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا {7}
Artinya :
dan mereka berkata:
"Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa
tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan
peringatan bersama- sama dengan dia?, (alfurqan :7)
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ
الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي
اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ
رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus
Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain.
maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (alfurqan : 20)
3.8.2
Gambaran Pasar Modal Syariah di
Indonesia
Sejak secara
resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal
syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih
dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan
investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan
tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI
berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari
kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama
Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan
sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah
bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena
telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar
modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga
saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika
dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red)
dunia ekonomi modern.
3.8.3
Fungsi
Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi
dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
3.8.4
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan
dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih
dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar
modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk
kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar
Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah
juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di
Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan
Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal
syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan
pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar
modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan
Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. mengatur penerapan prinsip syariah
b. menyusun standar akuntansi
c. mengembangkan profesi pelaku pasar
d. sosialisasi prinsip syariah
e. mengembangkan produk
f. menciptakan produk baru
g. meningkatkan kerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI
3.8.5
Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham
Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha
perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip
syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham
yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham
syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) kegiatan usaha tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
b) rasio total hutang berbasis bunga
dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
c) rasio total pendapatan bunga dan
total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan
total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Instrumen
Saham Syariah
Instrumen pasar modal syariah
diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana
adalah:
1.
Semua efek harus berbasis pada harta atau
transaksi riil.
2.
Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk
membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.
Dana atau hasil penjualan efek akan diterima
oleh perusahaan.
4.
Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul
maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana
atau harta hasil penjualan efek.
5.
Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang
semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder
ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.
Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks)
2.
Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil
(manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak
boleh diperjual belikan.
3.
Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah
dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun jenis instrumen pasar
modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1. Preferred
Stock (saham istimewa)
Saham jenis
ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama,
yaitu:
a.
Adanya keuntungan tetap (pre-determinant
revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b.
Pemilik saham preferen
mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur
ketidakadilan.
2. Forward
Contract Forward contract
Diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak
sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam
karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan
terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Option merupakan hak
Yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying
asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak
ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini
termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi)
dan maysir (judi).
Ayat
Al-qur’an yang menyangkut dengan hubungan saham Syariah
- (QS. Al-Bagarah : 275)
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ
يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن
رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}
Artinya :
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-baqarah : 275)
- Ayat al-Qur’an yang
dijadikan dalil adalah QS. Al-Maidah (5);1 tentang perintah bagi umat
Islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian;
اأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَايُتْلَى
عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ
مَايُرِيدُ {1}
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (Al-maidah : 1)
- QS. An-Nisa (4);29
tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang batil. Islam
mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {29}
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
c.
jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset
proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah
sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan
merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu
aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan
dasar penerbitan (underlying asset).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan
bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai
dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak
tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat
salam.
- Sertifikat
istishna.
- Sertifikat
murabahah.
- Sertifikat
musyarakah.
- Sertifikat
muzara’a.
- Sertifikat
musaqa.
- Sertifikat
mugharasa.
Tujuan
penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
a) memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
b) mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
c) menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
d) diversifikasi basis investor;
e) mengembangkan alternatif instrumen investasi;
f) mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
g) memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem
perbankan konvensional.
Kelebihan
Berinfestasi Dalam Sukuk Negara, khususnya Untuk Struktur Ijarah
a) Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang
kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
b) Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan dengan jatuh tempo
dijamin oleh Pemerintah.
c) Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
d) Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital
gain).
e) Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty),
dan maysir (gambling).
f) Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah
Sukuk Ijaroh
Istilah
Al ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti)
sedangkan menurut pengertian syara, Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh
kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti :
a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau
mobiluntuk dikendarai,
b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangunan,
tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll
c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja
kantor, pembantu rumah tangga, dll.
Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan
untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut
tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
Adapun
landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain pada Surah :
1.
Az-Zuhruf ayat 32,
أَهُمْ
يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ
لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمُت رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا
يَجَمْعَوُنَ {32}
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah
meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
2.
Surah Al-Baqarah ayat 233,
*
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ
أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ
بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka
tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Melihat apa yang kamu kerjakan.
3. Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27.
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا
يَآأَبَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ
{26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَىَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن
تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ
وَمَآأُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ
الصَّالِحِينَ {27}
Artinya :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia
sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya”. (26) Berkatalah
dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah
seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan
tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan)
dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan
mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (27)
Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits
Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani
Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang
professional.
Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat
pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan
pertukaran dari asset yang disepakati bersama (Handbook of Islamic
Banking,2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah
ijarah yaitu sewa menyewa (leasing) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan
ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh
bertentangan dengan syariah seperti :
a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang;
b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional;
c) Usaha yang
memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram;
d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (Fatwa No.
20 DSN-MUI/IV/2001).
Selain
itu, keuntungan yang akan dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber
dari hasil usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri. Untuk dapat melakukan
kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbit sukuk dan pihak terkait
lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Pertama, kedua belah
pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Kedua, akil
baligh sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga
berakad dengan anak kecil dinyatakan tidak sah.
Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah (valid),
diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan.
Pertama,adanya kerelaan kedua belah
pihak yang melakukan akad sebagaimana Firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat
29. Kedua, mengetahui secara sempurna manfaat dari barang yang menjadi
objek akad antara lain untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Ketiga, barang atau asset yang
menjadi objek akad dapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan
syara. Imam Hanafi menambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi
(tidak dalam keadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat
kegunaannya tidak dapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas,
nyata dan dimiliki penerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil
manfaatnya. Menyewakan binatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus
atau menyewakan binatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan
secara syariah karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad
ini. Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan.
Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat
berjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan
menjadi ijarah fasid.
Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarah adalah kontrak
ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yang ditentukan oleh
kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risiko yang berhubungan dengan
kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa serta biaya penjaminan dan
pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah di pasar keuangan. Namun
demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk surat berharga yang fleksible
dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.
Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapat
menjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia seperti
sukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll.
3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana
pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama
kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah
Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi,
Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana
konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen
investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen
portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk
dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer
investasi reksadana dalam mengelola dananya.
·
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang
dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan
manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada
perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal
juga sebagai redemption effect.
·
Risiko
Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada
perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana.
·
Risiko
politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan
kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan
perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang
dimiliki suatu reksadana.
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada
sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah
Islam. Ada beberapa hal yang membedakan
antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada
beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah
islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan
hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara
syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan
tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang
beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang
direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak
keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan
Investor dengan Perusahaan
Akad antara
investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara
teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi
jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan.
Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan
untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar)
dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan
adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana
tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan
dengan jelas.
3. Kegiatan
Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan
kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh
dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi,
makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang
ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang
diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang
tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang
tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum
didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan
transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan
spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan
beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
3.8.6
Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana
UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada
beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a. Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya
Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan
gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih
tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar
modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari
riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di
pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar
modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi
bisa menjelaskan secara ilmiah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Menurut
buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 dan
Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Para
pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
§ Investor
§ Lembaga
Penunjang
§ Penjamin
emisi (underwriter).
§ Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
§ Perdagangan
efek (dealer)
§ Penanggung
(guarantor)
§ Wali
amanat (trustee)
§ Perusahaan
surat berharga (securities company)
§ Perusahaan
pengelola dana (investment company)
§ Kantor
administrasi efek.
Produk
– Produk Pasar Modal, Saham, Obligasi, Derivatif, Rights issue Issue, Waran (
Warrant ).
Sanksi
Yang Terjadi Di Pasar Modal, yaitu Sanksi Administratif Berupa Denda.
Berkembangnya
dunia ekonomi memacu munculnya pasar modal syariah, hal ini sesuai dengan
masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merupakan negara Islam terbesar
didunia. Namun, minat masyarakat belum terlalu besar untuk berinvestasi di
pasar modal syariah. Hal ini dikarenakan banyak faktor, diantaranya adalah
minimnya informasi pada publik tentang pasar modal syariah serta mekanisme yang
ada didalamnya. Padahal, prospek pasar modal syariah lebih cemerlang dibanding
pasar modal konvensional.
3.2 Saran
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, serta menambah
wawasan baru tentang dunia ekonomi khususnya pasar modal konvensional serta
pasar modal syariah. Penulis tidak menutupi kalau masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun akan diterima demi
keberlangsungan yang lebih baik lagi dimasa mendatang untuk makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Alam S.
2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis.
Suparmoko
M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra.
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar
Pasar Modal. Surabaya : Rineka
Cipta
Kasmir. 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal. Jakarta: Alfabeta
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar